Penuhi Janji, Gubernur Khofifah Terbitkan Aturan Tarif Ojek dan Taksi Online
SURABAYA, iNews.id - Harapan driver ojek online (ojol) atas aturan tarif akhirnya terwujud. Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang tarif ojek online (roda dua) dan taksi online (roda empat).
Ada dua keputusan yang ditandatangani Khofifah pada 10 Juli 2023. Pertama, keputusan untuk kendaraan ojek online berupa Kepgub Nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Kedua, keputusan untuk taksi online berupa Kepgub Jatim Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Jatim. “Pada 10 Juli 2023 saya sudah menandatangani Kepgub tentang tarif ojol maupun taksi online di Jatim. Dengan demikian, Kepgub tersebut sudah mulai berlaku sejak 10 Juli,” katanya di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (20/7/2023).
Rinciannya, yaitu untuk Kepgub yang mengatur taksi online, memuat aturan tarif batas bawah sebesar Rp3.800 per kilometer (km) dan tarif batas atas sebesar Rp 6.500 per kilometer. Serta tarif minimal sebesar Rp15.200 per kilometer yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh 4 km pertama.
Tarif tersebut merupakan tarif yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi. Tarif itu juga sudah termasuk iuran wajib asuransi kecelakaan penumpang dan extra cover Jasa Raharja.
Editor : Ihya Ulumuddin
Follow Berita iNewsJatim di Google News
Sedangkan kepgub yang mengatur ojek online memuat tentang biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500 per kilometer dan biaya jasa minimal dengan rentang Rp8.000-Rp10.000. Kedua keputusan tersebut merupakan hasil dari kesepakatan bersama antara Pemprov Jatim, kelompok driver ojek dan taksi online, serta aplikator.
Khofifah berharap, dengan ditetapkannya kedua Kepgub ini bisa membuat ekosistem transportasi massal berbasis digital berjalan lebih baik. Selain itu, melalui Kepgub ini diharapkan kesejahteraan para driver bisa semakin meningkat. “Dengan ditetapkannya kedua Kepgub ini, saya harap semua pihak bisa menjalankannya dengan baik,” ujarnya.
Humas Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jatim, Daniel Lukas Rorong, bersyukur dengan kenaikan tarif tersebut. Sebab, Frontal sudah memperjuangkannya sejak empat tahun lalu sejak Frontal Jilid 1 pada 2019 lalu.
"Keputusan Gubernur (Kepgub) inilah yang kami tunggu-tunggu. Akhirnya ada tarif batas atas dan bawah serta biaya jasa minimal untuk ojek online (ojol) serta taksi online di Jatim. Kami akan kawal keputusan gubernur ini," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Follow Berita iNewsJatim di Google News
Komentar
Posting Komentar