Peredaran Rokok Ilegal di Cirebon Masih Marak By BeritaSatu

 

Peredaran Rokok Ilegal di Cirebon Masih Marak

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
June 26, 2023
Rokok ilegal
Rokok ilegal

Cirebon, Beritasatu.com - Upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat belum mencapai hasil yang maksimal. Barang-barang tersebut masih mudah ditemukan di tengah masyarakat.

"Kami menerima laporan yang sangat minim dari Bea Cukai. Kami telah meminta kepada Satpol PP untuk meningkatkan intensitas penindakan," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Hilmi Rivai, Senin (17/7/2023).

Hilmi menyebutkan bahwa peredaran rokok ilegal dan produk tembakau ilegal masih marak dan menyebar di seluruh wilayah kecamatan Kabupaten Cirebon.

Menurutnya, jika Satpol PP Kabupaten Cirebon dapat melakukan penindakan secara masif, maka dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang diterima oleh daerah tersebut akan mengalami peningkatan.

BACA JUGA

"Sebagai contoh, di Karawang yang tidak memiliki lahan tembakau, namun DBHCHT yang diterima jauh lebih besar. Hal ini menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap rokok ilegal di sana lebih intens," jelas Hilmi.

Hilmi juga menjelaskan bahwa hasil produksi rokok memiliki keterkaitan langsung dengan pendapatan negara. Bahkan, pada tingkat industri kecil, rokok dikenakan cukai sebesar Rp 600 per batang.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

"Bayangkan, setiap hari ada berapa juta batang rokok ilegal yang diproduksi. Artinya, pendapatan negara bisa meningkat secara signifikan jika semua rokok tersebut diproduksi secara legal," tambah Hilmi.

Pada tahun 2023 ini, Kabupaten Cirebon menerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 10,7 miliar. Angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya, alokasi DBHCHT hanya Rp 7,27 miliar.

Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai bidang, termasuk kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan masyarakat. Dalam bidang kesejahteraan masyarakat, sebesar Rp 1,56 miliar dialokasikan untuk penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) kepada 2.510 buruh pabrik rokok. Setiap individu menerima Rp 600.000.

Dalam bidang kemasyarakatan, dana tersebut digunakan untuk memberikan pelatihan kerja dalam bidang pengelasan dan menjahit kepada 336 orang.

Sementara itu, sebesar Rp 2,3 miliar dialokasikan dalam bidang kesehatan untuk membantu iuran BPJS Kesehatan, sedangkan Rp 554 juta digunakan untuk penyediaan sarana kesehatan. Adapun alokasi DBHCHT untuk bidang penegakan hukum hanya tercapai sebesar Rp 238 juta. Dana tersebut digunakan untuk pengumpulan informasi mengenai barang kena cukai ilegal dan operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya