Perhimpunan Guru Desak Kemendikbudristek Tinjau Ulang PPDB
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg2.beritasatu.com%2Fcache%2Fberitasatu%2F960x620-3%2F2023%2F07%2F1688701654-1913x1062.webp)
Jakarta, Beritasatu.com - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan peninjauan ulang dan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan pelaksanaan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sudah dilaksanakan sejak 2017.
"P2G menilai tujuan utama PPDB mulai melenceng dari relnya. Persoalan klasik terjadi tiap tahun," kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim di Jakarta, Senin (10/7/2023).
P2G menyebutkan beberapa persoalan utama yang selalu terjadi selama pelaksanaan PPDB yang sudah berusia tujuh tahun.
BACA JUGA
Pertama, migrasi domisili melalui kartu keluarga (KK) calon siswa ke wilayah sekitar sekolah yang dinilai favorit oleh orang tua. Ini umumnya terjadi di wilayah yang mempunyai sekolah unggulan. Modusnya, memasukkan atau menitipkan nama calon siswa ke KK warga sekitar. Kasus serupa pernah terjadi di Jawa Tengah, Jawa Barat, Jakarta, Jawa Timur, dan terbaru di Kota Bogor.
Modus pindah KK ini seharusnya bisa diketahui dan diantisipasi sejak awal oleh RT/RW dan Disdukcapil. Solusinya adalah verifikasi faktual.
"Yang dilakukan Wali Kota Bogor Bima Arya, bereaksi di ujung proses PPDB ini agaknya telat dan menunjukkan pemkot tidak punya sistem deteksi sejak awal. Kota Bogor sudah ikut PPDB sejak 2017, jadi bukan hal baru mestinya," katanya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Kedua, sekolah kelebihan calon peserta didik baru karena terbatasnya daya tampung, khususnya di wilayah perkotaan. Jumlah sekolah negeri dan daya tampung sekolah umumnya lebih sedikit ketimbang jumlah calon siswa. Akibatnya, jumlah kursi dan ruang kelas tidak dapat menampung semua calon peserta didik. Alhasil, calon siswa terlempar, meskipun berada dalam zona PPDB.
Faktor utama, lanjutnya, adalah sebaran sekolah negeri yang tidak merata. Di DKI Jakarta misalnya, jumlah calon peserta didik baru (CPDB) 2023 jenjang SMP/MTs sebanyak 149.530 siswa, tetapi daya tampung hanya 71.489 siswa atau sekitar 47,81%.
Untuk jenjang SMA/MA/SMK, CPDB sebanyak 139.841 siswa, sedangkan daya tampung hanya 28.937 atau hanya 20,69%.
BACA JUGA
Ketiga, praktik jual beli kursi, pungli, dan siswa titipan dari pejabat atau tokoh di wilayah tersebut. P2G mencatat kasus ini, antara lain terjadi di Bali, Bengkulu, Tangerang, Bandung, dan Depok.
P2G mendesak agar pelaksanaan PPDB berkeadilan, akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab. Orang tua dan guru tidak perlu takut menyampaikan dugaan pungli atau siswa titipan kepada Dinas Pendidikan, Satgas Saber Pungli, Ombudsman, atau Kemdikbudristek, bahkan ke media massa.
"Jika terjadi pungli yang dilakukan guru, kepala sekolah, atau masyarakat, hendaknya diberikan sanksi tegas, bahkan dapat diselesaikan melalui jalur hukum pidana sebagai pembelajaran agar guru bekerja dengan bersih dan jujur," tegasnya.
Keempat, anak yang berasal dari keluarga tidak mampu (jalur afirmasi) dan anak dalam satu zonasi tidak dapat tertampung di sekolah negeri.
"Bagi P2G, sistem PPDB oleh pemerintah wajib memprioritaskan anak miskin dan satu zona untuk diterima di sekolah negeri," tegas Kepala Bidang Litbang P2G, Feriyansyah.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar