Pilihan

#NewsFlash Prediksi Euro: Spanyol vs Jerman 5 Juli 2024 - Bola.net - Google Berita

PN Ponorogo Buka-bukaan Alasan Pemilik Jalan Ditembok Selalu Menang saat Digugat: Lorong Setapak - Tribunjatim

 

PN Ponorogo Buka-bukaan Alasan Pemilik Jalan Ditembok Selalu Menang saat Digugat: Lorong Setapak - Tribunjatim.com

PN Ponorogo Buka-bukaan Alasan Pemilik Jalan Ditembok Selalu Menang saat Digugat: Lorong Setapak

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Akhirnya terungkap alasan Bagus Robyanto selalu menang saat digugat warga.

Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Ponorogo angkat bicara perihal polemik jalan ditembok oleh Bagus Robyanto di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.

“Dua kali memang warga menggugat perihal jalan itu. Yang tergugat adalah Sudoko Harijanto dan Bagus Robyanto. Dan dua-duanya gugatan warga ditolak,” ujar Humas PN Kelas 1B Ponorogo, Fajar Pramono, Kamis (6/7/2023).

Dia menjelaskan pertama gugatan nomor 5/Pdt.G/2021 didaftarkan 22 Januari 2021, putus 15 Februari 2021. Dan audah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) 1 Maret 2021.

“Yang pertama pengugat adalah Ifan Fahturi dan Sri Setiti dan kawan-kawan. Di sini ada 2 orang menamakan kelompok. Class Action adalah sekelompok orang yang menggugat,” kata Fajar.

Hasilnya, majelis hakim pada saat itu menyatakan gugatannya kelompoknya tidak sah. Kemudian gugatan dilayangkan kembali tahun sama pada 13 April 2021.

Ini gugatan biasa servituut.

Yang menggugat warga di belakang rumah itu, ada 15 orang.

Gugatannya dimintakan terkait tanah sebagai fasilitas umum. Gugatan kedua nomor 14/Pdt.G/2021 didaftarkan 13 April 2021 putus tanggal 25 agustus 2021.

“Kebetulan saya sendiri yang menangani. Jadi ingat kenapa waktunya panjang. Kami sampai harus ke lokasi untuk tahu bahwa ada obyek sengketa, batas dan lain-lain,” urai Fajar.

Saat pembuktian, bahwa selain jalan yang menjadi sengketa juga ada. Namun di lokasi, ternyata ada jalan lain yang tembus ke Jalan Dieng.

“Bisa melewati lorong Tapi ada lorong setapak. Karena itu pada dua gugatan semuanya dimenangkan Bagus Robyanto dan bapaknya bernama Sudoko Harijanto,” tegasnya.

Menurutnya, warga bisa kembali menggugat. Itu adalah hak mereka yang mau menggugat. Perihal putusannya kembali ke majelis hakim.

“Hak mereka kalau menggugat. Putusannya gimana ya majelis hakim nanti. Kami PN tetap menerimanya,” pungkas Fajar.

Sebelumnya, Bagus Robyanto warga Ponorogo menutup dengan tembok jalan gang yang sering dilewati warga.

Bukan tanpa sebab, Bagus Robyanto menutup jalan gang yang melewati tanah hak miliknya itu karena kesal dikucilkan warga sekitar.
Jalan tersebut di Jalan Gajahmada yang tembus Jalan Dieng. Lokasinya berada di antara kafe link dan toko elektronik Gatutkaca. Masuk Kelurahan Bangunsari, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.

Sebelumnya, akhirnya kasus Pria Ponorogo viral buat tembok tutupi jalan warga itu mencapai titik terang.

Pria Ponorogo kabarnya bakal bongkar tembok yang tutupi jalan.

Lurah setempat baru saja membeberkan kondisi terbaru atas penyelesaian kasus tanah dan bangunan tersebut.

Sebuah syarat disampaikan oleh lurah kepada warga khususnya 13 KK yang terisolasi tembok bangunan milik Bagus Robyanto tersebut.

Apa syarat tersebut?

Lurah Bangunsari, Andrea Perdana mengatakan saat ini menemui warga 13 kepala keluarga itu secara door to door.

Hal ini demi terselesaikannya permasalahan antara Bagus Robyanto dan para warga yang mengucilkan keluarganya.

Permasalahan jalan ditembok di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo itu memang menjadi viral.

Berbagai pihak turun ke lokasi untuk melihat dan menelaah masalah yang ada.

Mulai dari Bupati Ponorogo hingga warga sekitar.

Lurah Bangunsari, Andrea Perdana upaya terus dilakukan demi mendamaikan para pihak yang memanas.

Andrea Perdana mengatakan saat ini pihaknya menemui warga 13 kepala keluarga itu secara door to door.

“Tidak saya temui semuanya dalam satu waktu,” ujarnya, Rabu (5/7/2023).

Dengan ketemu satu per satu, dia ingin menurunkan tensi satu per satu dari 13 kk yang terdampak. Andre menyebutkan bahwa intinya adalah menurunkan tensi.

“Kuncinya dikomunikasi. Yang depan (Bagus Robyanto) saya ajak komunikasi. Belakang juga saya ajak komunikasi,” kata Andrea ketika dihubungi Tribunjatim.com.

Dia mengatakan bahwa 13 kk itu merasa dibantu ketika viral di media sosial (medsos).

Namun, kenyataannya hanya sekedar viral, tetapi tidak membantu secara sosial.

Curhat itu diterima oleh Andrea Perdana kemudian ditemukan titik tengah penyelesaian masalahnya.

Andrea Perdana mengisyaratkan bahwa ada kemungkinan Bagus Robyanto atau pemilik tanah yang ditembok membongkar bangunannya.

Tetapi hal tersebut terpaut dengan syarat ke warga yang diisolasi di Ponorogo yang secara tersirat juga harus dilakukan oleh warga setempat.

“Ya saya sebut pak sabar ya, intinya nglendeh (sabar). Penembokan ini merupakan contoh pembelajaran,” bebernya.

Sebelumnya, ketika pihak Bagus Robyanto merelakan tanahnya untuk dilintasi, dia mengaku seyogyanya yang memakai memberikan timbal balik.

Contohnya adalah sopan santun.

“Bisa saat melintas menyapa monggoh, misalnya begitu. Itu yang mungkin hilang. Mungkin tidak terjadi sebegitu,” terangnya.

Kasus ini, sebenarnya yang belakang membutuhkan.

Pun yang di depan juga harus dihormati.

“Ketika itu terjadi mungkin ada kesepakatan baru dirundingkan,” urainya.

Menurutnya, ketika ditanya warga apakah bisa dibuka.

Andrea menjawab tergantung para warga.

“Jika tembok dibuka dengan paksa ya susah. Kalau dengan hati. Ndak mungkin kan ingin bermusuhan selamanya. Mudah-mudahan segera sadar,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bagus Robyanto warga Ponorogo menutup dengan tembok jalan gang yang sering dilewati warga.

Bukan tanpa sebab, Bagus Robyanto menutup jalan gang yang melewati tanah hak miliknya itu karena kesal dikucilkan warga sekitar.

Jalan tersebut di Jalan Gajahmada yang tembus Jalan Dieng.

Lokasinya berada di antara kafe link dan toko elektronik Gatutkaca.

Sebelumnya, keputusan yang keras disampaikan oleh Bagus Robyanto, pihak yang membangun tembok tersebut.

Bagus Robyanto menyatakan keinginannya untuk tidak akan menyelesaikan masalah meskipun Presiden Jokowi ikut terlibat di dalamnya.

Roby, sapaannya, mengatakan tanah tersebut berstatus tanah milik keluarganya.

Dia membangun tembok lantaran warga sekitar mengucilkan keluarganya setelah Roby menolak memecah sertifikat tanah untuk jalan umum.

Warga RT 01 RW 07, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo itu pun mengaku menolak jika ada pihak yang mencoba memediasi.

"Seandainya Pak Jokowi menelepon pun saya tidak mau (mediasi). Berdamai itu seharusnya dua tahun lalu," kata dia saat dihubungi oleh Kompas.com, Minggu (2/7/2023).

Ternyata persoalan ini memang sudah terjadi beberapa tahun lalu.

Menurut dia, persoalan tanah itu terjadi sejak beberapa tahun lalu atau pada 2021.

Mulanya, ada 15 orang warga menggugat atas kepemilikan tanah keluarganya untuk dipecah sebagai jalan umum.

Gugatan tersebut dua kali dilayangkan ke Pengadilan Negeri Ponorogo.

Roby menyebutkan, warga kalah dalam dua kali gugatan tersebut.

“Gugatannya meminta kepada majelis hakim untuk memecah tanah bersertifikat untuk dijadikan jalan umum.

Gugatan pertama Januari 2021 dan inkrah Februari 2021 selang satu bulan April 2021 gugat lagi dan putusannya inkrah pada Agustus 2021,” jelas Roby.

Roby mengatakan lantaran tidak bersedia memecah sertifikat untuk jalan umum, warga sekitar pun mengucilkan keluarganya.

Roby menjelaskan, karena persoalan tanah tersebut, sikap warga berubah. Keluarga Roby tak lagi dilibatkan dalam kegiatan di desa sejak tahun 2020. Misalnya istrinya ditolak untuk mengikuti kegiatan PKK.

"Bapak saya dan saya tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan masyarakat, di rapat RT, tahlilan, kenduren, hingga mantenan. Sekali pun acara manten dan kenduren itu lewatnya halaman rumahs saya," kata dia.

Tak hanya itu, ada pula warga yang meludah di depan rumahnya.

"Warga juga seperti itu bahkan lewat depan rumah meludah kemudian naik sepeda motor kencang dan blayer-blayer. Seperti memancing saya untuk melakukan tindak pidana seperti memukul,” lanjut Roby.

Roby akhirnya memutuskan untuk membangun tembok setinggi empat meter di tanah miliknya yang biasa dilalui oleh warga pada Sabtu (24/6/2023).

“Saya minta maaf. Saya hanya menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya untuk toleransi kemanusiaan dan lain-lain kami juga melekat sanksi sosial dan tidak ada suatu cara yang baik untuk dibicarakan. Maka saya tutup (jalan tersebut),” kata Roby.

Menurutnya penutupan tidak serta merta dilakukan.

Sebelumnya Roby memasang tulisan bahwa jalan itu bukan jalan umum.

Dia juga mengatakan, setelah jalan yang biasa dilewati itu ditutup, warga tak terisolasi dan masih bisa melintas di jalan lainnya.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek