Polri Kirim Bukti Rekaman Terkait Panji Gumilang ke Puslabfor By BeritaSatu

 

Polri Kirim Bukti Rekaman Terkait Panji Gumilang ke Puslabfor

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
June 19, 2023
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang

Jakarta, Beritasatu.com – Bareskrim Polri telah mengirim sejumlah bukti terkait kasus pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri. Bukti-bukti tersebut terdiri dari rekaman hingga screenshot atau tangkapan layar.

“Kita telah mendapatkan beberapa barang bukti yang mana barang bukti itu sudah dikirim ke Puslabfor Bareskrim Polri,” ungkap Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dikutip Minggu (9/7/2023).

Selanjutnya, bukti-bukti yang berhasil diamankan tersebut akan diuji lebih dalam oleh Puslabfor Mabes Polri. Langkah pengujian tersebut guna membuktikan ada atau tidaknya perbuatan pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

“Jadi yang kita tunggu adalah hasil dari Laboratorium Forensik Polri terhadap bukti-bukti yang kita amankan yaitu rekaman ada screenshot apakah benar-benar ini benar yang dilakukan oleh saudara PG,” ungkap Ramadhan.

Bareskrim Polri juga menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi ahli di bidang agama Islam, sosiologi, bahasa, hingga ITE. Keterangan mereka diperlukan guna mendukung pengusutan Polri terhadap Panji Gumilang.

Kini, kasus yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, memasuki babak baru. Dia kini terancam terkena Pasal UU ITE.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen, Djuhandani Rahardjo Puro, setelah tim penyidik menemukan dugaan tindak pidana lain.

"Kemudian dari hasil penyidikan yang dilaksanakan oleh penyidik dalam hal ini kasubdit 1 pidum, menemukan sebuah tindak pidana baru yang kita nyatakan baru yaitu tentang UU ITE. Di mana ini juga kita masukkan dalam SPDP yang dilayangkan kepada kejaksaan," ujar Djuhandani, Kamis (6/7/2023).

Pada gelar perkara pertama, Senin (3/7/2023), penyidik mempersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 156a tentang penistaan agama.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya