PPATK Sebut Panji Gumilang Memiliki Transaksi Rp 15 Triliun Lebih, Punya 2,3 Juta Meter Tanah - Tempo - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image

Post Top Ad

demo-image

PPATK Sebut Panji Gumilang Memiliki Transaksi Rp 15 Triliun Lebih, Punya 2,3 Juta Meter Tanah - Tempo

Share This
Responsive Ads Here

 

PPATK Sebut Panji Gumilang Memiliki Transaksi Rp 15 Triliun Lebih, Punya 2,3 Juta Meter Tanah

Reporter

Kamis, 13 Juli 2023 08:00 WIB

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (kiri) Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) dan Menkeu Sri Mulyani (kanan) hadiri rapat pembahasan tentang transaksi janggal 349 triliun dengan DPR RI komisi III di Gedung Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 April 2023. Mahfud menegaskan, tidak ada perbedaan data yang disampaikan oleh Ketua Komite TPPU dalam RDPU Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam RDPU Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023. Dari angka 349 triliun ini nilai tepatnya adalah Rp349.874.187.502.987. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.COJakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan timnya sudah menyerahkan hasil analisis transaksi pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada pekan lalu. Dari hasil pengusutan PPATK, Panji Gumilang memiliki transaksi triliunan. “Transaksi PG dan pihak-pihak terkait sekitar Rp 15 triliun lebih,” ujar Ivan ketika dikonfirmasi pada Kamis, 13 Juli 2023.

Menurut dia, transaksi sejumlah Rp 15 triliun itu termasuk dana yang masuk dan keluar dari rekening Panji Gumilang, yayasan, serta pihak-pihak yang terkait. Sayangnya, Ivan enggan menjelaskan detail ihwal transaksi Panji Gumilang.

Nilai Rp 15 triliun itu termasuk aset tanah yang dimiliki Panji Gumilang sekitar 2,3 juta meter persegi, yang di antaranya pembeliannya diduga menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Selain Panji Gumilang, aset tanah itu diatasnamakan tujuh orang lain termasuk anak serta istrinya.

Atas data dari PPATK tersebut, Bareskrim Polri baru-baru ini mengusut dugaan pencucian uang oleh Panji Gumilang. Pasal ini diterapkan karena diduga ada penyalahgunaan aset-aset Pondok Pesantren Al Zaytun yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat itu.

Selain TPPU, Bareskrim juga menyiapkan pasal penistaan agama dan penyebaran hoaks di surat perintah penyidikan untuk terlapor Panji Gumilang. Meski disiapkan pasal berlapis, hingga kini Polri belum menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.

Pilihan Editor: Panji Gumilang di Tengah Kasus Dugaan Penistaan Agama dan Hoaks, Terbaru Dugaan TPPU

Berita terkait

Bareskrim: 1,73 Juta Jiwa Diselamatkan Hasil Pengungkapan 429 Kg Sabu dan 22 Ribu Pil Ekstasi

1 jam lalu

1219367_720
Bareskrim: 1,73 Juta Jiwa Diselamatkan Hasil Pengungkapan 429 Kg Sabu dan 22 Ribu Pil Ekstasi

Ratusan kilogram sabu dan puluhan butir ekstasi yang diungkap Bareskrim Polri selamatkan jutaan nyawa manusia.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Musnahkan 429 Kg Sabu dan 22 Ribu Pil Ekstasi dengan Cara Dimasukkan ke Insinerator

2 jam lalu

1219367_720
Bareskrim Polri Musnahkan 429 Kg Sabu dan 22 Ribu Pil Ekstasi dengan Cara Dimasukkan ke Insinerator

Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkoba dari hasil pengungkapan kasus selama bulan Juni lalu.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Bakal Panggil Kembali Panji Gumilang untuk Pemeriksaan Kedua

3 jam lalu

1212890_720
Bareskrim Bakal Panggil Kembali Panji Gumilang untuk Pemeriksaan Kedua

Pemanggilan kedua Panji Gumilang untuk pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama.

Baca Selengkapnya
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages