Monday
11Aug2025
Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
Home Featured Pilihan

Rumah Sakit untuk Jual Beli Ginjal di Bawah Kendali Pemerintah Kamboja By BeritaSatu

2 min read

 

Rumah Sakit untuk Jual Beli Ginjal di Bawah Kendali Pemerintah Kamboja

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
July 10, 2023
Para pelaku transaksi tindak pidana perdagangan orang
Para pelaku transaksi tindak pidana perdagangan orang

Jakarta, Beritasatu.com - Kadivhubinter Mabes Polri, Irjen Krishna Murti mengungkap transaksi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual beli ginjal jaringan internasional yang dilakukan di RS Preah Ket Mealea, Kamboja. Menurutnya, rumah sakit tersebut berada di bawah naungan pemerintah setempat.

"Tindak pidana ini dilakukan di rumah sakit yang secara otoritas di bawah kendali pemerintah Kamboja. Terjadi di Preah Ket Mealea," ujar Krishna dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/7/2023).

BREAKING NEWS Gempa 6,1 di Balikesir Turki, Puluhan Bangunan Roboh dan Korban Terjebak - TribunNewsBaca juga BREAKING NEWS Gempa 6,1 di Balikesir Turki, Puluhan Bangunan Roboh dan Korban Terjebak - TribunNews

Dikatakan Krishna, kondisi ini sempat memberi tantangan tersendiri bagi pihak kepolisian dalam memulangkan para korban, sehingga perlu berkoordinasi dengan otoritas pemerintah setempat.

"Kami harus berkomunikasi dengan otoritas yang lebih tinggi, bahkan kami ke staf khusus perdana menteri untuk meminta bantuan. Kami juga berkomunikasi dengan kepolisian Kamboja, dengan interpol Kamboja, alhamdulillah kasus ini bisa terungkap," sambung Krishna.

Bendera One Piece Berkibar, Aparat Minta RT-RW Lapor Warga - Berita BorneoBaca juga Bendera One Piece Berkibar, Aparat Minta RT-RW Lapor Warga - Berita Borneo

Diberitakan sebelumnya, rumah di Perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9, Blok F5 Nomor 5, RT 3 RW 18, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diduga menjadi tempat penampungan organ ginjal yang dikirim ke Kamboja. Pengontrak rumah tersebut telah diamankan pihak kepolisian.

Polisi telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus ini, salah satunya merupakan oknum polisi bernisial M berpangkat aipda yang bertugas merintangi penyidikan.

"Oknum Polri Aipda M menyuruh membuang HP untuk menghindari pengejaran dari tim. Yang bersangkutan menyebut bisa mengurus," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Komentar
Additional JS