Pilihan

Saat Gelar Perkara di KPK, Puspom TNI Tak Keberatan Kabasarnas Jadi Tersangka - Beritasatu

 

Saat Gelar Perkara di KPK, Puspom TNI Tak Keberatan Kabasarnas Jadi Tersangka

Sabtu, 29 Juli 2023 | 16:58 WIB
Penulis: Muhammad Aulia | Editor: FFS
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Rabu 26 Juli 2023. KPK menetapkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) 2021-2023 Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan. Marsdya Henri Alfiandi diduga turut menerima aliran suap. KPK juga mengamankan barang bukti uang senilai miliaran rupiah. Salah satu pihak yang ditangkap merupakan anggota TNI AU bernama Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Letkol Afri diketahui bertugas sebagai Kepala Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas di Basarnas.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Rabu 26 Juli 2023. KPK menetapkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) 2021-2023 Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan. Marsdya Henri Alfiandi diduga turut menerima aliran suap. KPK juga mengamankan barang bukti uang senilai miliaran rupiah. Salah satu pihak yang ditangkap merupakan anggota TNI AU bernama Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Letkol Afri diketahui bertugas sebagai Kepala Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas di Basarnas. (Beritasatu.com / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Alexander Marwata menyebut, pihak dari TNI turut dilibatkan dalam gelar perkara kasus dugaan suap Kabasarnas, Henri Alfiandi. Dari gelar perkara tersebut, puspom TNI tidak keberatan Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka. 

"Dalam gelar perkara yang dihadiri lengkap oleh penyelidik, penyidik penuntut umum, pimpinan dan juga diikuti oleh penyidik dari Puspom TNI tidak ada yang menolak atau keberatan untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka," ungkap Alex dalam keterangannya, Sabtu (29/7/2023).

BACA JUGA

Total ada lima tersangka dalam kasus ini, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya; Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil; Kabasarnas, Henri Alfiandi; serta Koorsmin Kabasarnas, Afri Budi Cahyanto. Mulsunadi, Marilya, serta Roni diduga merupakan pihak pemberi suap. Sementara, Henri dan Afri yang merupakan tersangka penerima suap berasal dari TNI. 

Advertisement

"Dalam ekspose juga disimpulkan untuk oknum TNI penanganannya akan diserahkan ke Puspom TNI. Oleh karena itu KPK tidak menerbitkan sprindik atas nama anggota TNI yang diduga sebagai pelaku," ungkap Alex.

BACA JUGA

Alex memastikan, penetapan kelima orang tersebut telah didukung oleh bukti permulaan yang cukup. TNI nantinya baru akan menerbitkan sprindik penetapan anggotanya sebagai tersangka setelah memperoleh laporan uraian pidana dari KPK.

"Saya tidak menyalahkan penyelidik atau penyidik maupun jaksa KPK. Mereka sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya. Jika dianggap sebagai kekhilafan itu kekhilafan pimpinan," ungkap Alex.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengamini, ada anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus suap di Basarnas. Dia mengakui, ada prosedur yang berbeda dalam proses hukum terhadap anggota TNI. Untuk itu, dia menyampaikan KPK telah melibatkan Puspom TNI sejak awal penanganan kasus ini.

"Maka dalam proses gelar perkara pada kegiatan tangkap tangan di Basarnas ini, KPK telah melibatkan POM TNI sejak awal, untuk mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait," ujar Firli.

BACA JUGA

KPK pun tetap melanjutkan penanganan kasus ini. Disampaikan Firli, KPK fokus memproses hukum pihak swasta yang terlibat dalam kasus ini. KPK lalu menyerahkan proses hukum terhadap anggota TNI yang terlibat ke TNI. KPK dengan TNI selanjutnya akan menjalankan koordinasi lebih lanjut dalam menangani kasus Basarnas.

Firli menyatakan, KPK berkewenang melakukan koordinasi atas proses hukum suatu kasus yang diduga turut melibatkan angggota TNI. Hal itu mengacu pada ketentuan Pasal 42 UU KPK juncto Pasal 89 KUHAP.

"Sehingga seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK dalam kegiatan tangkap tangan ini telah sesuai dasar hukum dan mekanisme yang berlaku," katanya.

BERITA TERKINI

Nadiem Mengaku Kena Getah Kebijakan Zonasi PPDB dari Muhadjir

Nadiem Mengaku Kena Getah Kebijakan Zonasi PPDB dari Muhadjir

NASIONAL 13 menit yang lalu
Menjaga Persatuan dari Perpecahan di Jalan Dakwah Bersama Gus Miftah BTV

Menjaga Persatuan dari Perpecahan di Jalan Dakwah Bersama Gus Miftah BTV

NASIONAL 13 menit yang lalu
Tawar Mbappe Setinggi Langit, Ini Profil Klub Al Hilal

Tawar Mbappe Setinggi Langit, Ini Profil Klub Al Hilal

SPORT 15 menit yang lalu
2 Atlet Wushu Indonesia Sumbang Medali di FISU World University Games

2 Atlet Wushu Indonesia Sumbang Medali di FISU World University Games

SPORT 36 menit yang lalu
Hasil Barcelona vs Real Madrid 3-0: Ancelotti Bingung 5 Kali Peluang Timnya Membentur Tiang

Hasil Barcelona vs Real Madrid 3-0: Ancelotti Bingung 5 Kali Peluang Timnya Membentur Tiang

SPORT 44 menit yang lalu
Clipan Finance Jajaki Investasi dengan Investor asal Thailand dan Jepang

Clipan Finance Jajaki Investasi dengan Investor asal Thailand dan Jepang

EKONOMI 1 jam yang lalu
Pemuda Tewas Ditikam di Hotel Melati Sempat Dikeroyok Sejumlah Pria

Pemuda Tewas Ditikam di Hotel Melati Sempat Dikeroyok Sejumlah Pria

NUSANTARA 1 jam yang lalu
Vale Percepat Tiga Proyek Smelter Nikel Rp 129 Triliun

Vale Percepat Tiga Proyek Smelter Nikel Rp 129 Triliun

EKONOMI 2 jam yang lalu
Segera Gabung Al Ahli, Allan Saint-Maximin Ucapkan Perpisahan kepada Newcastle

Segera Gabung Al Ahli, Allan Saint-Maximin Ucapkan Perpisahan kepada Newcastle

SPORT 2 jam yang lalu
Sempat Ribut dengan Pasangan, Seorang Pemuda di Makassar Tewas Ditikam di Hotel Melati

Sempat Ribut dengan Pasangan, Seorang Pemuda di Makassar Tewas Ditikam di Hotel Melati

NUSANTARA 2 jam yang lalu
ARTIKEL TERPOPULER

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek