Sidang Vonis Terdakwa Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto Diwarnai Kericuhan
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg2.beritasatu.com%2Fcache%2Fberitasatu%2F960x620-3%2F2023%2F07%2F1689334917-1925x1079.webp)
Mojokerto, Beritasatu.com - Sidang vonis terdakwa pembunuhan Aura Enjelie (15) warga Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi, Mojokerto, Jawa Timur, di Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto, Jumat (14/7/2023) diwarnai kericuhan. Keluarga merasa tidak puas dengan putusan yang lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum dan langsung masuk ke ruang sidang.
Kericuhan terjadi setelah pembacaan vonis terhadap terdakwa utama, AB yang merupakan teman sekelas korban. AB divonis pidana penjara selama 7 tahun 4 bulan, lebih rendah dari tuntutan JPU 7 tahun 6 bulan.
Atok Utomo, ayah korban, menyatakan tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa. Keluarga berharap jaksa melakukan banding terhadap putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan.
"Ya enggak bisa terima, mau gimana. Kalau dari keluarga mintanya ya sepantasnya biar tidak terjadi seperti ini lagi," terangnya.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria, menjelaskan bahwa pihaknya memahami perasaan keluarga korban terkait putusan vonis tersebut. Namun, keluarga diingatkan untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Wiwit menegaskan bahwa dalam kasus ini, kepolisian bertindak sebagai penyidik, kejaksaan sebagai penuntut, dan hakim sebagai pengambil keputusan. Langkah-langkah tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, baik diminta maupun tidak diminta. "Secara manusia kita memahami perasaan keluarga korban, tetapi kami ingatkan agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum," ungkapnya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar