Kejagung Siapkan JPU Terbaik untuk Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang By BeritaSatu - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kejagung Siapkan JPU Terbaik untuk Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang By BeritaSatu

Share This

 

Kejagung Siapkan JPU Terbaik untuk Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
June 26, 2023
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang

Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus penodaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun. SPDP ini diterima pada Kamis (13/7/23).

Kepala Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (14/7/2023) menyatakan ada peraturan perundangan yang digunakan untuk menjerat Panji Gumilang. Ketiga peraturan perudangan tersebut adalah Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, serta Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA

Ketut menjelaskan bahwa saat ini pihaknya akan menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum). Setelah JPU ditunjuk, langkah selanjutnya adalah menunggu berkas tahap pertama dari penyidik.

"Mudah-mudahan dalam minggu depan itu sudah ada P16 jaksa penuntut umum terbaik dari Jampidum. Setelah berkas tahap pertama diterima, kami akan berkoordinasi dengan efektif untuk mendukung penyidik agar kasus ini dapat segera diselesaikan," jelasnya.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages