Kejagung Siapkan JPU Terbaik untuk Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg2.beritasatu.com%2Fcache%2Fberitasatu%2F960x620-3%2F2023%2F07%2F1688372266-3000x2134.webp)
Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus penodaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun. SPDP ini diterima pada Kamis (13/7/23).
Kepala Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (14/7/2023) menyatakan ada peraturan perundangan yang digunakan untuk menjerat Panji Gumilang. Ketiga peraturan perudangan tersebut adalah Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, serta Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
BACA JUGA
Ketut menjelaskan bahwa saat ini pihaknya akan menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum). Setelah JPU ditunjuk, langkah selanjutnya adalah menunggu berkas tahap pertama dari penyidik.
"Mudah-mudahan dalam minggu depan itu sudah ada P16 jaksa penuntut umum terbaik dari Jampidum. Setelah berkas tahap pertama diterima, kami akan berkoordinasi dengan efektif untuk mendukung penyidik agar kasus ini dapat segera diselesaikan," jelasnya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar