Tenang! Pajak Fasilitas Kantor Tak Bikin Karyawan Tekor - CNBC Indonesia

 

Tenang! Pajak Fasilitas Kantor Tak Bikin Karyawan Tekor

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
News
06 July 2023 17:06
Hestu Yoga/Youtube Ditjen Pajak
Foto: Hestu Yoga/Youtube Ditjen Pajak

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengenaan pajak terhadap natura atau kenikmatan yang diperoleh karyawan dari perusahaan atau pemberi kerja dijamin tak akan membuat susut gaji bersih atau take home pay golongan kelas bawah.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menjelaskan, ini karena batasan natura atau kenikmatan yang dikenakan pajak memiliki batasan sesuai kepantasan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 66 Tahun 2023.

Oleh sebab itu, dia menekankan karena natura atau kenikmatan yang terkena pajak penghasilan memiliki batasan khusus, maka yang terdampak adalah karyawan level eksekutif atau level atas, sehingga take home pay yang mereka terima bisa saja menyusut karena fasilitas yang selama ini tidak dipajaki menjadi kena PPh.

"Makanya tadi ada pertanyaan ini level atas? memang, pajaknya kalau bagi yang level atas kemungkinan iya (take home pay-nya menyusut)," kata Hestu saat ditemui di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Ia mencontohkan, dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023 itu diatur tentang fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan atau individual antara lain apartemen atau rumah tapak. Secara keseluruhan yang dikecualikan adalah yang bernilai tidak lebih dari Rp 2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu bulan.

"Misalnya tadikan dia disewakan selama ini apartemen Rp 50 juta sebulan, selain gaji yang dia dapat. Sekarang dengan regulasi ini maka yang Rp 48 juta dia harus dipotong PPh nya, nah kemungkinan take home pay dia turun," ucap Hestu.

"Jadi memang natura itu boleh dibebankan di perusahaan tapi menjadi penghasilan karyawan, kalau dia kena penghasilan kembali lagi yang layak, pada layer yang mana kita pajaki? Ya memang penghasilan tinggi-tinggi yang kena," ujarnya.

Berikut ini daftar fasilitas kantor yang nilainya dibatasi dan selisihnya menjadi objek pajak penghasilan:

1. Bingkisan atau parsel yang diterima pekerja selain dalam rangka hari raya keagamaan bernilai lebih dari Rp 3 juta.

2. Peralatan dan fasilitas kerja seperti komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjangnya seperti pulsa atau sambungan internet juga termasuk objek pajak sepanjang barang-barang tersebut diterima bukan untuk menunjang pekerjaan.

3. Fasilitas olah raga a.l. golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan/atau olah raga otomotif menjadi objek pajak. Adapun, semua jenis olah raga juga menjadi objek pajak jika secara keseluruhan bernilai lebih dari Rp 1,5 juta per pegawai dalam jangka waktu satu tahun pajak.

4. Fasilitas dari kantor yang kena pajak yakni tempat tinggal yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan, baik apartemen atau rumah tapak, bernilai lebih dari Rp 2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu bulan.

5. Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja untuk pegawai yang memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir sampai dengan Rp 100 juta per bulan dari pemberi kerja.

6. Kupon makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja juga bisa menjadi objek pajak jika nilainya melebihi Rp 2 juta untuk setiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan. Kupon yang dimaksud ini merupakan alat transaksi bukan uang yang dapat ditukarkan dengan makanan dan/atau minuman.

Sebagai catatan, penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dan menjadi objek pajak ditetapkan berdasarkan nilai pasar untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura.

Selain itu juga terkait jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan.

"Pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," tulis PMK 66/2023.

Selain daftar di atas, ada daftar natura atau kenikmatan yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan atau PPh dimuat dalam pasal 4. Di antaranya makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai hingga natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu.

Baca Juga

Komentar