Terungkap! Bali Jadi Pintu Pemberangkatan Korban TPPO Jual Beli Ginjal

Jakarta, Beritasatu.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap Bali menjadi lokasi pemberangkatan para korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual beli ginjal jaringan internasional.
Menurut Trunoyudo, para korban tersebut terlebih dulu berada di Bali sebelum diberangkatkan ke Kamboja.
"Wilayah Bali kaitannya adalah tempat pemberangkatan para korban TPPO," kata Trunoyudo kepada wartawan Rabu (26/7/2023).
"Pintu pemberangkatan, tentu hasilnya nanti secara detail dari pejabat teknis atau Dirkrimum," sambungnya.
Trunoyudo menambahkan, saat ini jajaran Ditkrimum Polda Metro Jaya berada di Bali untuk mendalami kasus tersebut.
"Penyidik yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, saat ini masih melakukan serangkaian kegiatan di wilayah Bali. Hasilnya tentu kita sama-sama menunggu dan tentunya ini menjadi perhatian publik," jelas Trunoyudo.
Sebelumnya, polisi telah mengungkap kalau sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) internasional di Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat. Sebanyak 12 tersangka diamankan.
Para tersangka itu masing-masing berinisial MA alias L, R alias R, DS alias R alias B, HA alias D, ST alias I, H alias T alias A, HS alias H, GS alias G, EP alias E, LF alias L. Mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kemudian ada satu oknum polisi berinisial Aipda M alias D dan serta seorang pegawai imigrasi berinisial AH alias A. Untuk Aipda M dijerat Pasal 22 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (obstruction of justice / perintangan penyidikan).
Sementara AH alias A disangkakan Pasal 8 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
BERITA TERKAIT

BP2MI Minta Pelaku Utama Sindikat TPPO Jual Beli Ginjal Segera Ditangkap

Polisi Terus Buru Pelaku Utama Kasus Jual Beli Ginjal Internasional

Cerita Otak Sindikat Jual Beli Ginjal Internasional

Terlibat TPPO Jual Ginjal ke Kamboja, Hanim Rugi dan Utang Rp 700 Juta ke RS

Terlibat Jaringan Jual Beli Ginjal, Hanim Beralasan Jadi Tukang Bangunan di Kamboja

Polri Akui Sulit Koordinasi dengan Kamboja untuk Bongkar TPPO Jual Beli Ginjal

AKR Corporindo Tebar Dividen Interim Hampir Rp 1 Triliun

Proses Hukum Dugaan Korupsi Kabasarnas Diserahkan ke Puspom TNI

Soal Tembak Mati Begal di Medan, Gubernur Sumut Tak Setuju dengan Menantu Jokowi

MAPI dan MAPA Catat Kinerja Gemilang di Semester I 2023

KPK Duga Kabasarnas Henri Alfiandi Terima Suap Rp 88,3 Miliar

Sektor Otomotif Menggeliat, Laba Dharma Polimetal Melesat 144%

Tingkatkan Kualitas Pendidikan, PAN Terus Perjuangkan Kesejahteraan Guru

Ketersediaan Gas LPG 3 Kg di Jatim Normal Minggu Depan

Tidak ada komentar:
Posting Komentar