UU Kesehatan Terbaru Bolehkan Tenaga Medis dan Kesehatan WN Asing Praktik di Indonesia, Ini Prosedurnya - Kompas
UU Kesehatan Terbaru Bolehkan Tenaga Medis dan Kesehatan WN Asing Praktik di Indonesia, Ini Prosedurnya
JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan mengatur bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing (WNA) lulusan luar negeri dapat melakukan praktik di Indonesia.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan ini telah menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna DPR, pada Selasa (11/7/2023).
Adapun draf RUU Kesehatan ini diperoleh Kompas.com dari Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PKS Netty Prasetiyani. Netty mengatakan, dokumen tersebut didapatkannya dari Ketua Panja RUU Kesehatan Melkiades Laka Lena.
Dalam Pasal 248 Ayat (1) UU Kesehatan menyatakan, WNA yang bisa praktik di Indonesia hanyalah tenaga medis spesialis dan subspesialis, serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu yang telah mengikuti evaluasi kompetensi.
"Tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang dapat melaksanakan praktik di Indonesia hanya berlaku untuk tenaga medis spesialis dan subspesialis serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi kompetensi," bunyi pasal tersebut.
Evaluasi kompetensi itu dilakukan oleh menteri di bidang kesehatan dan melibatkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, serta konsil dan kolegium.
Evaluasi kompetensi tersebut meliputi penilaian kelengkapan administratif dan penilaian kemampuan praktik.
Penilaian kemampuan praktik di atas meliputi penyetaraan kompetensi dan uji kompetensi.
"Penyetaraan kompetensi sebagaimana dimaksud bertujuan untuk memastikan kesuaian dengan standar kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia," bunyi Pasal 248 Ayat (6) RUU Kesehatan.
Baca juga: Pembelaan Menkes Soal UU Kesehatan, dari Pasal Mandatory Spending sampai Jalan Mulus Nakes Asing
Apabila dinyatakan kompeten berdasarkan hasil uji kompetensi, tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA lulusan luar negeri itu harus mengikuti adaptasi pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Mereka pun harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) untuk mengikuti adaptasi di atas.
Sementara itu, apabila dinyatakan belum kompeten, mereka harus kembali ke negara asalnya dengan ketentuan perundang-undangan.
Adapun ketentuan di Pasal 248 RUU Kesehatan dikecualikan bagi tenaga medis spesialis dan subspesialis serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu WNA lulusan luar negeri yang lulusan dari penyelenggara pendidikan yang sudah direkognisi dan telah praktik di luar negeri selama lima tahun.
Hal itu mesti dibuktikan dengan surat keterangan atau dokumen lain yang diterbitkan oleh lembaga berwenang di negara tersebut.
Baca juga: UU Kesehatan Terbaru: STR Dokter dan Perawat Berlaku Seumur Hidup
Atau, mereka adalah ahli dalam suatu bidang unggulan tertentu dalam pelayanan kesehatan yang dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi dan telah praktik setidaknya 5 tahun di luar negeri.
Lebih lanjut, Pasal 251 RUU Kesehatan mengatur bahwa mereka bisa praktik di Indonesia bila terdapat permintaan dari fasilitas pelayanan kesehatan, untuk alih teknologi dan ilmu pengetahuan, dan untuk jangka waktu paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang satu kali hanya untuk dua tahun berikutnya.
Adapun bagi WNA lulusan dalam negeri dapat melaksanakan praktik sebagai tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia dengan syarat memiliki STR dan SIP.
Mereka hanya dapat melakukan praktik atas permintaan dari fasilitas pelayanan kesehatan pengguna dengan batasan waktu tertentu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Komentar
Posting Komentar