Nakes Ancam Mogok Kerja, Pimpinan Komisi IX DPR Ingatkan Sumpah Profesi
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena merespons ancaman mogok kerja dari massa tenaga kesehatan (nakes) terkait pengesahan RUU Kesehatan oleh DPR. Melki mengingatkan soal sumpah janji tenaga kesehatan untuk melayani pasien.
"Terkait dengan mogok tenaga medis atau nakes, sudah saya sampaikan berkali-kali bahwa sumpah dan janji dari tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah melayani pasien. Itu sumpah janji tenaga kesehatan, tenaga medis," ucap Melki kepada wartawan di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7/2023.)
Melki mengatakan sumpah janji nakes itu tidak boleh diingkari hanya karena urusan pribadi maupun kelompok tertentu. Menurutnya, gerakan mogok kerja itu membuat nakes melanggar janjinya sehingga tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.
"Saya ini apoteker, saya punya sumpah itu juga. Jadi tidak boleh sumpah ini kalah oleh hanya urusan menyangkut kepentingan orang per orang ataupun kelompok. Jadi, apabila ada tenaga kesehatan, tenaga medis yang sampai melakukan mogok atas nama seperti itu, dia melanggar sumpah janjinya sendiri dan tidak melaksanakan tugasnya sebagai tenaga medis dan tenaga kesehatan," tuturnya.
Lebih lanjut, Melki mengingatkan agar jangan ada upaya provokasi terkait gerakan mogok kerja ini. Terlebih, mogok kerja dinilai mengorbankan kepentingan kesehatan pasien itu sendiri.
"Jadi saya sudah berkali-kali mengatakan bahwa jangan sampai ada upaya memprovokasi agar tenaga medis dan tenaga kesehatan mogok kerja karena itu mengorbankan pasien dan dia tidak menjalankan sumpah sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan," ungkap Melki.
Untuk diketahui, RUU Kesehatan telah disahkan menjadi undang-undang pada Senin (11/7) kemarin. Sebanyak 7 fraksi di DPR RI menyetujui RUU ini dibawa ke paripurna. Sementara 2 fraksi lain, yakni Demokrat dan PKS menolak RUU ini disahkan sebagai undang-undang.
Massa tenaga kesehatan (nakes) mengancam akan mogok kerja terkait pengesahan RUU Kesehatan oleh DPR. Massa tergabung dalam organisasi profesi IDI, PPNI, IBI, IAI, dan PDGI.
"PPNI sudah rapat kerja nasional di tanggal 9-11 Juni yang lalu di Ambon. Sudah menyepakati salah satu opsinya adalah mogok nasional," kata Arif Fadilah, Ketua DPP PPNI, di depan gedung MPR/DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
Arif mengatakan mekanisme mogok kerja nasional itu tetap memperhatikan posisi vital di rumah sakit. Aksi mogok kerja akan dilakukan hanya untuk bagian-bagian tertentu.
(dek/dek)
Nakes Ancam Mogok Kerja, Pimpinan Komisi IX DPR Ingatkan Sumpah Profesi
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena merespons ancaman mogok kerja dari massa tenaga kesehatan (nakes) terkait pengesahan RUU Kesehatan oleh DPR. Melki mengingatkan soal sumpah janji tenaga kesehatan untuk melayani pasien.
"Terkait dengan mogok tenaga medis atau nakes, sudah saya sampaikan berkali-kali bahwa sumpah dan janji dari tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah melayani pasien. Itu sumpah janji tenaga kesehatan, tenaga medis," ucap Melki kepada wartawan di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7/2023.)
Melki mengatakan sumpah janji nakes itu tidak boleh diingkari hanya karena urusan pribadi maupun kelompok tertentu. Menurutnya, gerakan mogok kerja itu membuat nakes melanggar janjinya sehingga tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.
"Saya ini apoteker, saya punya sumpah itu juga. Jadi tidak boleh sumpah ini kalah oleh hanya urusan menyangkut kepentingan orang per orang ataupun kelompok. Jadi, apabila ada tenaga kesehatan, tenaga medis yang sampai melakukan mogok atas nama seperti itu, dia melanggar sumpah janjinya sendiri dan tidak melaksanakan tugasnya sebagai tenaga medis dan tenaga kesehatan," tuturnya.
Lebih lanjut, Melki mengingatkan agar jangan ada upaya provokasi terkait gerakan mogok kerja ini. Terlebih, mogok kerja dinilai mengorbankan kepentingan kesehatan pasien itu sendiri.
"Jadi saya sudah berkali-kali mengatakan bahwa jangan sampai ada upaya memprovokasi agar tenaga medis dan tenaga kesehatan mogok kerja karena itu mengorbankan pasien dan dia tidak menjalankan sumpah sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan," ungkap Melki.
Untuk diketahui, RUU Kesehatan telah disahkan menjadi undang-undang pada Senin (11/7) kemarin. Sebanyak 7 fraksi di DPR RI menyetujui RUU ini dibawa ke paripurna. Sementara 2 fraksi lain, yakni Demokrat dan PKS menolak RUU ini disahkan sebagai undang-undang.
Massa tenaga kesehatan (nakes) mengancam akan mogok kerja terkait pengesahan RUU Kesehatan oleh DPR. Massa tergabung dalam organisasi profesi IDI, PPNI, IBI, IAI, dan PDGI.
"PPNI sudah rapat kerja nasional di tanggal 9-11 Juni yang lalu di Ambon. Sudah menyepakati salah satu opsinya adalah mogok nasional," kata Arif Fadilah, Ketua DPP PPNI, di depan gedung MPR/DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
Arif mengatakan mekanisme mogok kerja nasional itu tetap memperhatikan posisi vital di rumah sakit. Aksi mogok kerja akan dilakukan hanya untuk bagian-bagian tertentu.
(dek/dek)
Komentar
Posting Komentar