2 Kabar Gembira untuk Honorer, yang Sudah Lebih 5 Tahun Wajib Tahu
jpnn.com - DENPASAR – Pemerintah memastikan tidak ada penghapusan honorer atau non-ASN per 28 November 2023 mendatang.
Dengan demikian, tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap para honorer yang jumlahnya saat ini masih 2,3 juta orang.
Pemerintah Kota Denpasar, Bali, bahkan akan menaikkan gaji tenaga kontrak atau honorer daerah di lingkungan pemerintah setempat melalui APBD Perubahan 2023.
Kenaikan gaji honorer berkisar dari Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per orang.
"Dengan melihat kondisi, kita (Pemkot Denpasar) pun untuk honorer itu kita tingkatkan gaji atau honornya melalui perubahan ini," kata Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara di Denpasar, Kamis (17/8).
Terkait berapa persisnya besaran kenaikan gaji untuk non-ASN, Pemkot Denpasar saat ini masih melakukan kajian.
Jaya Negara hanya menyebutkan kisaran kenaikan honor atau gaji itu dari Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.
"Jumlah honorer kita (Pemkot Denpasar) mencapai 8.000-an. Dalam setahun itu membutuhkan Rp80 miliar lebih," ujar Jaya Negara didampingi Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa.
Dari 8.000-an tenaga kontrak itu, sebanyak 2.400-an ber-KTP Denpasar dan sisanya KTP luar Denpasar. Menurut Jaya Negara, yang terpenting dukungan mereka terhadap kinerja pemerintah.
"Kami tidak melihat siapa pun itu, karena mereka itu sudah men-support pembangunan di Denpasar. Mereka sangat bermanfaat bagi Pemerintah Kota Denpasar," katanya.
Jaya Negara menambahkan, tenaga kontrak ada di semua sektor karena sejak dirinya menjabat tak ada pengangkatan PNS untuk tenaga teknis.
Yang ada hanya pengangkatan PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru untuk guru dan tenaga kesehatan.
Dia mengatakan, banyak PNS bagian tenaga teknis yang pensiun sehingga digantikan oleh tenaga kontrak agar kinerja pemkot tidak terganggu.
Pihaknya berharap pengangkatan PPPK untuk tenaga kontrak yang tersebar di Pemkot Denpasar bisa segera terwujud.
Satu lagi kabar gembira dari Jaya Negara. Dia mengatakan akan memperjuangkan agar honorer yang sudah bekerja lebih dari 5 tahun diangkat menjadi PPPK.
"Kami perjuangkan, minimal yang sudah bekerja di atas lima tahun sebagai tenaga kontrak bisa diangkat menjadi PPPK," ujar Jaya Negara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
Komentar
Posting Komentar