Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya Jadi Tersangka Kasus Tabrak Bocah 5 Tahun hingga Tewas
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg.inews.co.id%2Fmedia%2F600%2Ffiles%2Finews_new%2F2023%2F08%2F11%2Fkasatlantas_polresta_bandarlampung_kompol_ikhwan_s.jpg)
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan. Dia menabrak bocah perempuan berinisial MAI (5) hingga tewas.
Kasatlantas Polresta Bandarlampung Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, berdasarkan tiga kali hasil gelar perkara dan serangkaian penyidikan, Okta Rijaya ditetapkan sebagai tersangka.
"Hasil gelar perkara kemarin, kami menetapkan ORM (Okta Rijaya) sebagai tersangka atas kejadian lakalantas tersebut," ujar Ikhwan saat dikonfirmasi, Jumat (11/8/2023).
Meski ditetapkan tersangka, terhadap Okta Rijaya tidak dilakukan penahanan karena kooperatif dan status yang bersangkutan jelas.
"Hasil gelar kemarin telah cukup bukti dan unsur-unsur lalainya terpenuhi sehingga kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.
Ikhwan melanjutkan, dalam perkara tersebut, Okta Rijaya dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Llintas dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp12 juta.
"Hasil dari penyidikan unsur lalainya yang bersangkutan tidak melihat pada saat berbelok masuk gang sehingga kurang hati-hati dan tidak memperhatikan kiri-kanan," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Follow Berita iNewsLampung di Google News
Terkait ada upaya perdamaian dari kedua belah pihak, Ikhwan menjelaskan akan mempertimbangkan hal tersebut dengan gelar perkara kembali.
"Jadi kemarin kami baru menerima surat perdamaian dari keluarga korban. Ini akan kami lakukan gelar kembali. Keputusannya nanti dalam hasil gelar, apakah ada restorative justice atau perkara dilanjutkan," katanya.
Sebelumnya, bocah perempuan MAI (5) tewas ditabrak anggota DPRD Provinsi Lampung Okta Rijaya di Jalan Antara, Kelurahan Sukajawa, Tanjung Karang Barat, Selasa (1/8/2023) pukul 20.00 WIB. Saat itu, anggota DPRD Provinsi Lampung Okta Rijaya sedang mengendarai mobil Fortuner putih berpelat BE 1238 AAA.
Editor : Donald Karouw
Follow Berita iNewsLampung di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar