Pilihan

Ayah Shane Lukas Soal Restitusi Rp120 M: Tak Akan Bisa Saya Bayar By CNN Indonesia

 

Ayah Shane Lukas Soal Restitusi Rp120 M: Tak Akan Bisa Saya Bayar

By CNN Indonesia
cnnindonesia.com
Ayah Shane Lukas, Tagor Lumbantoruan merasa keberatan atas biaya restitusi atau ganti rugi sekitar Rp120 miliar yang juga dibebankan kepada anaknya dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ayah Shane Lukas, Tagor Lumbantoruan merasa keberatan atas biaya restitusi atau ganti rugi sekitar Rp120 miliar yang juga dibebankan kepada anaknya dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

"Restitusi dari awal saya terus terang bahwa itu tidak akan bisa saya bayar," ujarnya usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8).

Tagor berharap agar majelis hakim memberikan putusan yang terbaik bagi anaknya. Ia menyebut Shane hanya merekam penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David.

"Karena anak saya tidak berperan melakukan apapun selain memvideokan doang, itu pun terpaksa," ucapnya.

Sebelumnya jaksa penuntut umum juga menuntut Shane membayar biaya restitusi sekitar Rp120 miliar bersama-sama Mario dan anak perempuan berinisial AG.

"Jika terdakwa (Shane Lukas) tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata jaksa.

Shane dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David. Ia pun dituntut 5 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Shane Lukas dengan pidana penjara 5 tahun," ujar jaksa saat membacakan tuntutan, Kamis (10/8).

Sementara Mario Dandy dituntut dengan pidana 12 tahun penjara dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/8).

Mario dan Shane didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap David di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023.

Tindak pidana itu juga melibatkan anak perempuan berinisial AG (15).

AG telah lebih dulu menjalani sidang dan divonis 3,5 tahun penjara karena dinilai terbukti turut serta dalam penganiayaan David Ozora. Atas putusan itu, AG melakukan upaya banding dan kasasi. Namun, banding dan kasasinya ditolak.

Saat ini, perkara AG sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. AG juga sudah dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

(apa/fra)

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek