Jaksa Tuntut Shane Tambah Bui 6 Bulan Jika Tak Bayar Rp120 M ke David - CNN Indonesia

 

Jaksa Tuntut Shane Tambah Bui 6 Bulan Jika Tak Bayar Rp120 M ke David

Jaksa menuntut agar hakim memberi hukuman tambahan berupa penjara 6 bulan kepada Shane Lukas jika tidak membayar restitusi terhadap Cristalino David Ozora.

Shane Lukas dituntut dengan pidana 5 tahun penjara dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/8).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Shane terbukti secara dan sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Shane Lukas dengan pidana penjara 5 tahun" ujar Jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8).

Sebelumnya, Mario Dandy dituntut dengan pidana 12 tahun penjara dalam kasus yang sama. Mario dinilai terbukti melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mario didakwa dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.

Sementara Shane didakwa dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.

Tindak pidana itu juga melibatkan anak perempuan berinisial AG (15). AG telah lebih dulu menjalani sidang dan divonis 3,5 tahun penjara karena dinilai terbukti turut serta dalam penganiayaan David Ozora.

Lihat Juga :

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya