Balasan Jaksa ke Mario Dandy yang Minta Dijerat Pasal Penganiayaan Anak - detik

 

Balasan Jaksa ke Mario Dandy yang Minta Dijerat Pasal Penganiayaan Anak

By Mulia Budi
detikcom
Foto: Ari Saputra
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) meminta hakim menjeratnya dengan pasal penganiayaan anak yang tertuang dalam Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jaksa menyebut perbuatan Mario tak bisa dijerat dengan pasal tersebut.

"Berdasarkan argumentasi yang telah dituangkan tim penasehat hukum dalam nota pembelaannya terdapat beberapa poin yang dapat dijadikan dasar untuk membantah bahwa perbuatan Terdakwa Mario Dandy Satriyo masuk dalam Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata jaksa saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).

Jaksa mengatakan UU Perlindungan Anak tak membedakan antara delik biasa dan delik kualifikasi dalam konteks penganiayaan. Jaksa mengatakan kekerasan fisik biasa yang mengakibatkan luka berat dan kekerasan fisik berat dengan sengaja memiliki perbedaan mendasar di UU Perlindungan Anak.

"Berbeda dengan KUHP, UU Perlindungan Anak hanya memiliki satu ketentuan pidana yang berkaitan dengan kekerasan fisik atau penganiayaan, ini berarti UU Perlindungan Anak tidak membedakan antara delik biasa dan delik kualifikasi dalam konteks penganiayaan. Hal ini membawa kita pada kesimpulan bahwa ada perbedaan mendasar antara kekerasan fisik biasa yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dalam Pasal 80c UU Perlindungan Anak dan kekerasan fisik berat yang dilakukan dengan sengaja," ujarnya.

Jaksa mengatakan Mario terbukti melakukan penganiayaan berat terencana sesuai dakwaan Pasal 355 ayat 1 KUHP. Dia menyebutkan hal itu terlihat dari tindakan Mario menendang bagian tubuh vital David dengan sengaja.

"Dalam kasus ini di mana tendangan sengaja ditunjukkan kepada ke bagian tubuh yang vital dan berpotensi membahayakan. Ini menunjukkan adanya niat dari pelaku untuk menyebabkan luka berat dalam konteks perkara a quo, tim penasehat hukum dalam nota pembelaannya telah menganalisa unsur melakukan penganiayaan berat yang merupakan salah satu unsur Pasal 355 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama primer dan unsur mengakibatkan luka berat yang merupakan salah satu unsur Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama subsider penuntut umum," tuturnya.

Jaksa mengatakan perbuatan Mario mengakibatkan luka parah bagi David. Jaksa mengatakan David mengalami koma selama 53 hari.

"Terdakwa akhirnya melakukan penganiayaan beberapa penendangan ke bagian kepala dan menginjak bagian belakang anak korban David Ozora sehingga menyebabkan anak korban Cristalino David Ozora pingsan pada saat di lokasi kejadian dan mengalami koma selama lebih kurang 53 hari. Hal ini membuktikan bahwa tim penasehat hukum membenarkan bahwa Terdakwa Mario Dandy Satriyo telah melakukan penganiayaan berat dengan tindakan sadis dan keji terhadap anak korban Cristalino David Ozora," ujarnya.

Selain itu, jaksa mengatakan UU Perlindungan Anak juga terbatas dalam mengakomodasi konsep kekerasan fisik berencana. Dia mengatakan niat Mario melakukan kekerasan fisik berat terencana merujuk pada Pasal 355 KUHP.

"Salah satu keterbatasan UU Perlindungan Anak adalah ketidakmampuannya untuk mengakomodasi konsep kekerasan fisik berencana atau kekerasan fisik berat terencana. Oleh karena itu, ketika ditemukan bukti yang menunjukkan niat dari pelaku untuk melakukan kekerasan fisik berat terencana kita harus kembali merujuk kepada ketentuan yang ada dalam KUHP, Pasal 355 KUHP," ucapnya.

Lebih lanjut, jaksa mengatakan bukti Mario melakukan penganiayaan berat dengan terencana terhadap David Ozora dinilai sudah cukup jelas.

"Dalam konteks perkara a quo tim penasehat hukum telah mencoba untuk menolak atau menafikan bukti yang jelas dan tak terbantahkan. Upaya mereka untuk menafikan bukti ini menunjukkan kurangnya pemahaman atau mungkin upaya sengaja untuk mengaburkan fakta yang menunjukkan bahwa Terdakwa Mario Dandy Satriyo telah melakukan tindakan perencanaan untuk melakukan penganiayaan berat," ujarnya

Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo (20) merasa pidana yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU) terhadapnya sangat berat. Mario Dandy meminta hakim menjeratnya dengan pasal penganiayaan anak.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (PN Jaksel), Kamis (22/8/2023). Nahot memohon majelis hakim untuk menyatakan Mario Dandy Satriyo tidak bersalah melakukan penganiayaan berat sebagaimana Pasal 355 ayat 1 KUHP.

"Izin dengan kerendahan hati dan penuh harap agar majelis hakim yang memeriksa, mengadili, memutus perkara ini mengadili, menyatakan bahwa Mario Dandy Satriyo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Andreas.

"Menyatakan Terdakwa Mario Dandy Satriyo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," imbuhnya.

Andreas memohon kepada majelis hakim untuk menjerat Mario dengan pasal penganiayaan anak yang tertuang dalam Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Menyatakan bahwa Mario Dandy Satriyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," kata Andreas.

"Menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya atau seadil-adilnya terhadap Dandy," kata Andreas.

Andreas menyatakan pihaknya juga menolak membayar restitusi Rp 120 miliar. Alasannya, menurut Andreas, perhitungan restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu tidak melalui perhitungan yang berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku.

"Menolak perhitungan restitusi LPSK karena tidak dibuat berdasarkan peraturan UU yang berlaku," kata Andreas.

Simak Video 'Mario Dandy Kecewa Dituntut 12 Tahun Penjara dan Sebut Usianya Masih Muda':

Baca Juga

Komentar