Belum Sepekan Jadi Walkot Bekasi, Tri Adhianto Diusulkan Diberhentikan | Garuda News 24

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Tri Adhianto Tjahyono resmi dilantik Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil sebagai wali kota (walkot) Bekasi definitif sisa masa jabatan 2018-2023 di Gedung Sate, Jalan Diponegoro Nomor 22, Kota Bandung, Senin (21/8/2023). Tri Adhianto selama merupakan wakil walkot Bekasi plus pelaksana tugas (plt) walkot Bekasi.
Dia menggantikan Rahmat Effendi alias Pepen yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 5 Januari 2022. Karena Pepen sudah resmi menjadi terpidana kasus korupsi Tri Adhianto pun baru dilantik Ridwan Kamil menjadi walkot Bekasi definitif.
“Saya yakin di sisa masa jabatannya ini akan semakin mengukir prestasi-prestasi gemilang,” kata Ridwan di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin. Pelantikan itu merujuk Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3228 Tahun 2023 tentang Pengesehan Pengangkatan Wali Kota dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Wali Kota Provinsi Jawa Barat.
Ridwan Kamil mengatakan, Tri Adhianto telah membuktikan dedikasinya dalam meningkatkan infrastruktur, pelayanan publik, serta mengembangkan potensi ekonomi yang ada di Kota Bekasi. Dia berharap, dengan sisa masa jabatannya yang singkat, tidak boleh ada perubahan yang menimbulkan reaksi masyarakat.
Tri Adhianto, kata Ridwan, harus semakin pengabdian kepada Kota Bekasi dan rasa cintanya kepada masyarakat. “Terus berikan pelayanan yang terbaik juga reformasi dan birokrasi yang terus adaptif untuk dapat menjadikan Kota Bekasi lebih baik,” katanya.
Sayangnya, belum sepekan menjadi walkot Bekasi definitif, DPRD Kota Bekasi sudah mengusulkan pemberhentian jabatannya. Hal itu lantaran masa jabatan Tri Adhianto berakhir pada 20 September 2023. Sehingga, dewan mesti menggelar sidang paripurna untuk membahas pergantian jabatan tersebut.
“Usulan pemberhentian itu dalam aturan paling lambat 30 hari atau satu bulan sebelum masa jabatan wali kota berakhir, dan surat Sekda Jabar tentang usulan pemberhentian kepala daerah 40 hari sebelum masa jabatan akan berakhir,” kata Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah.
Menurut dia, usulan pemberhentikan Tri Adhianto sudah sesuai prosedur. Merujuk Pasal 79 ayat a dan b Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 120/3262/SJ tanggal 17 Juni 2015 terkait pemberhentian Kepala Daerah, dan surat Sekda Provinsi Jawa Barat maka proses pemberhentian kepala daerah sudah bisa diproses sekarang.
Saifuddaulah mengungkapkan, dewan sudah mengusulkan kepada Gubernur M Ridwan Kamil dan Mendagri Tito Karnavian terkait usulan nama penjabat (pj) walkot Bekasi pada 4 Agustus 2023. Menurut dia, proses seleksi pj walkot Bekasi sudah berjalan di pemerintah pusat. Hanya saja, ia tidak tahu siapa nanti yang akan ditunjuk menggantikan Tri Adhianto.
Saifuddaulah berharap, pj walkot Kota Bekasi akan melaksanakan roda pemerintahan dengan baik. Selain itu, pengganti Tri Adhianto diharapkan mampu menjalin komunikasi dengan DPRD dan warga Kota Bekasi.
Tri menjabat sampai 20 September 2023…
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan, secara umum wilayah Jabodetabek dalam beberapa hari ke depan masih terdapat potensi hujan dengan intensitas ringan. Terlebih pada 27-28 Agustus 2023 dengan konsetrasi hujan di sebagian Selatan Jabodetabek.
“Terutama pada periode 27-28 Agustus 2023 dengan konsentrasi hujan di sebagian Selatan Jabodetabek seperti wilayah Bogor, Depok, Tangerang dan sebagian DKI Jakarta bagian Selatan,” ujar Plt Kepala Pusat Meteorologi Publik BMKG, Andri Ramdhani, kepada Republika, Jumat (25/8/2023).
Beberapa waktu lalu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Provinsi DKI Jakarta Erni Pelita Fitratunnisa mengatakan, hujan dengan intensitas yang tidak besar belum dapat berpengaruh untuk menurunkan konsentrasi polutan di udara.
“Kalaupun saat ini ada hujan yang intensitasnya tidak terlalu besar, belum dapat berpengaruh untuk mengubah atau menurunkan konsentrasi polutan di udara,” katanya dalam acara daring Forum Diskusi Denpasar 12 bertajuk “Perbaikan Kualitas Udara di Kota-Kota Besar Indonesia” di Jakarta, Rabu (23/8/2023).
Erni mengatakan, berdasarkan Stasiun Pengukur Kualitas Udara (SPKU) di lima wilayah kota administrasi dan juga mobile station, tercatat per Rabu pukul 14.00 WIB kualitas udara di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara, memiliki indeks di bawah 100 atau menunjukkan kondisi sedang.
“Di empat SPKU yang ada di Jakarta Pusat, Barat, Selatan, dan Utara, itu semua (indeksnya) di bawah 100,” katanya.
Sementara di Jakarta Timur, yakni di wilayah Lubang Buaya, memiliki indeks 105 atau kondisi udara tidak sehat. Pihaknya mencatat hal tersebut karena terdapat sejumlah aktivitas yang memengaruhi hasil pengukuran kualitas udara di Lubang Buaya.
“Salah satunya dalam radius sekitar 300 sampai 350 meter itu ada kegiatan home industry yang bahan bakarnya menggunakan arang. Penggunaan arang sangat berpengaruh terhadap hasil pengukuran kualitas udara dari SPKU di Lubang Buaya. Kemudian ada kegiatan pembangunan jalan, sehingga debu dan lain sebagainya juga berpengaruh,” katanya.
In Picture: Uji Coba Tilang Uji Emisi di Wilayah DKI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar