Pilihan

BKKBN Buka Suara soal Remaja 16 Tahun Nikahi Wanita 41 Tahun di Kalbar - detik

 

BKKBN Buka Suara soal Remaja 16 Tahun Nikahi Wanita 41 Tahun di Kalbar

By Zunita Putri
detikcom
Foto Kepala BKKBN Hasto Wardoyo:
Foto Kepala BKKBN Hasto Wardoyo:
Jakarta -

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Dr (H.C) dr Hasto Wardoyo, buka suara mengenai pernikahan Kevin (16) remaja di Sambas, Kalimantan Barat, yang dengan Mariana (41). Seperti apa?

Hasto menjelaskan BKKBN sendiri memiliki program pernikahan untuk laki-laki itu minimal di usia 25 tahun. Harapannya, di usia 25 tahun laki-laki itu sudah siap secara ekonomi dan mental, karena angka perceraian di Indonesia masih tinggi.

"Jadi kalau menurut saya sebetulnya ini perlu dipelajari suaminya itu dari cowoknya itu ada masalah nggak, masalah kejiwaannya itu ada nggak, karena jarang ya kalau orang biasa, laki-laki usia 16 atau 17 tahun untuk jatuh cinta sama ibu2-ibu usia 41 tahun kan jarang, jadi makanya jangan-jangan ada masalah, masalah kejiwaanya menurut saya perlu dicek juga," kata Hasto kepada detikcom, Jumat (4/8/2023).

Hasto menjelaskan baisanya seorang laki-laki menikah tujuannya agar mendapatkan keturunan. Sedangkan perempuan itu agar mendapat perlindungan, pengayoman, bahkan ada juga sepasang kekasih menikah tujuannya untuk rekreasi, dalam artian rekreasi adalah kebebasan untuk melakukan hubungan seks tanpa larangan.

"Nah ini jadi pertanyaan, laki-laki pada umumnya punya keinginan kuat untuk punya keturunan. Tapi kalau dia kawin pada perempuan usia 41 tahun, jangan-jangan nggak ngerti bahwa usia 41 tahun kan, jangankan 41 tahun, 35 tahun ke atas sudah risiko tinggi hamil, perempuan kalau sudah di atas 35, itu diharapkan untuk tidak hamil lagi karena kehamilannya berisiko. Ini jangan-jangan laki-laki nggak ngerti, kan biasanya laki-laki pengen punya anak," ucap Hasto.

Ketika ditanya, apakah BKKBN akan menerjunkan tim untuk mengecek keluarga Kevin dan Mariana. Hasto menyebut prioritas BKKBN adalah pencegahan anak stunting.

"Kalau pasangan ini bagi BKKBN ya kemungkinan hamil kan kecil, sehingga kepentinngannya nggak sepenting ini, bukan keluarga berisiko tinggi stunting, iya kemungkinan iya, karena hamil aja sulit kok, sebetulnya tidak mengkhwatirkan sih dari sisi reproduksi," ucapnya.

Meski begitu, Hasto mengatakan pihaknya siap memberikan pendampingan jika suatu hari Mariana hamil. Dia menyebut wanita dengan usia di atas 35 tahun dan hamil membutuhkan pendampingan.

"Iya, tapi kalau masalah hamil itu kecil, cuma kalau begitu hamil butuh pendampingan, kalau dia mau hamil kemungkinan bermasalah kan besar," ucapnya.

Lebih lanjut, Hasto juga mengaku bingung apa yang membuat pernikahan Kevin dan Mariana bisa berlangsung. Sebab, dalam UU RI Nomor 16 Tahun 2019 diatur mengenai minimal usia pria dan wanita menikah adalah 19 tahun.

Jika ada salah satu dari mereka belum cukup umur, maka perlu rekomendasi dari pengadilan. Hasto mengaku bingung apa yang membuat pernikahan itu terjadi mengingat Mariana sudah berusia 41 tahun.

"Harusnya, kalau menurut pendapat saya biasanya kan dispenasasi nggak bisa ditolak karena wanita kurang 18 tahun, dan biasanya nggak bisa ditolak karena sudah hamil, biasanya. Kalau ini kan justru yang umurnya kurang 19 tahun malah laki-lakinya, harusnya kalau perempuan sudah 41 tahun ini perempuannya tidak hamil," tuturnya.

"Makanya butuh informasi apakah yang umur 41 tahun sudah hamil, sehingga tidak bisa ditolak. Tapi kalau belum hamil ya mestinya jangan dikasih rekomendasi lah," lanjutnya.

Simak juga Video: Heboh Remaja 16 Tahun Nikahi Wanita 41 Tahun di Sambas Kalbar

Pernikahan Mariana dan Kevin digelar di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Pernikahan ini viral di media sosial, sebab keduanya menikah dengan jarak umur yang terpaut 25 tahun.

Acara pernikahan digelar pada Minggu (30/7). Seminggu sebelum acara nikah, Kevin melamar Mariana.

Untuk diketahui, dalam UU RI Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan memutuskan bahwa perkawinan diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Aturan mengenai usia minimal perkawinan itu diatur pada pasal 7 ayat 1.

Bunyinya:

(1) Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
(2) Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat 1, orang tua pihak pria/dan atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek