Dampak Polusi, KPAI Minta Pemprov DKI Rutin Cek Kesehatan Anak | Garuda News 24
Mobil kepolisian menyemprotkan air untuk mengurangi dampak polusi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. KPAI meminta Pemprov DKI rutin mengecek kesehatan anak yang terdampak polusi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Pemprov DKI Jakarta menggelar screening kesehatan anak secara kontinu. Hal ini dinilai penting dilakukan akibat polusi udara yang semakin membahayakan bagi anak di Jakarta.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menyebut penurunan kualitas udara terus terjadi selama beberapa pekan ini menyebabkan terganggunya siswa yang akan memulai aktivitas belajar di sekolah. Mereka rentan terkena paparan dampak polusi udara seperti penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Berdasarkan data indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 170 atau masuk dalam kategori tidak sehat. “Kondisi ini harus segera diupayakan pencegahannya terutama bagi anak-anak,” kata Jasra dalam keterangannya yang dikutip pada Ahad (27/8/2023).
Jasra mengatakan perlu ada penguatan regulasi di DKI Jakarta terkait penanganan polusi udara yang menjadi kekhawatiran bersama. Salah satunya dengan screening atau pengecekan rutin terhadap kesehatan anak di Jakarta. Apalagi sepertiga jumlah penduduk Jakarta adalah usia anak sehingga perlu diupayakan dari aspek pencegahan.
“Memperkuat screening kesehatan terhadap anak di seluruh wilayah DKI Jakarta dengan melibatkan Satuan Pendidikan dan Orang tua serta lingkungan tempat anak,” ujar Jasra.
Screening kesehatan anak sempat dilakukan di Madrasah Al Baidho Lubang Buaya Jakarta Timur pada 25 Agustus menyasar 147 siswa. Hasil screening kesehatan: batuk/Flu sebanyak 49 siswa, gigi sebanyak 49 siswa, dan kelainan visus sebanyak 40 siswa.
Kemudian di SDN 06 Pagi Lubang Buaya Jakarta Timur sebanyak 291 Siswa, dengan hasil screening kesehatan: Gigi sebanyak 71 siswa, Batuk/Flu sebanyak 57 siswa, dan THT (Serumen Telinga) sebanyak 37 siswa.
“Khusus bagi anak yang teridentifikasi sakit atau sedang sakit layanan kesehatan segera menindaklanjuti untuk dilakukan pengobatan lebih lanjut di fasilitas layanan kesehatan,” ujar Jasra.
Jasra menekankan KPAI mengupayakan perlindungan anak semaksimal mungkin di Satuan Pendidikan. Ia mendorong Satuan Pendidikan dengan koordinasi Dinas Pendidikan dan Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta memberikan fasilitas Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang berkualitas kepada peserta didik yang terindentifikasi terkena dampak polusi udara.
“KPAI juga merekomendasikan peningkatan penerapan PHBS dan protokol kesehatan di lingkungan satuan pendidikan dan keluarga untuk melakukan pencegahan,” ujar Jasra.
Tersangka kasus gratifikasi di Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Rafael Alun digelar di hari ini.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo diagendakan menghadiri sidang perdana pada Rabu (30/8/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Ayah dari Mario Dandy itu terlibat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sidang ini diagendakan dimulai pada pukul 10.30 WIB di ruang Wirjono Prodjodikoro 1 PN Jakpus. Sidang tersebut akan diisi pembacaan surat dakwaan oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Rabu 30 Agustus 2023. Agenda sidang pertama,” tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus yang dikutip pada Selasa (29/8/2023).
Perkara Rafael teregistrasi dengan nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Ps. Adapun susunan Majelis Hakim perkara tersebut terdiri dari Suparman Nyompa, Panji Surono, dan Jaini Basir.
Dalam berkas perkara Rafael, penyidik KPK masih menebalkan sangkaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar. KPK juga meyakini Rafael melakukan TPPU sepanjang 2011 sampai dengan 2023 dengan total Rp26 miliar, dan 2 juta dolar Singapura, serta 937 ribu dolar AS.
KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka pada Rabu (10/5/2023). Terungkapnya kasus Rafael ini usai peristiwa penganiayaan berat yang dilakukan oleh putranya terhadap korban anak. Publik sendiri yang mengungkap kepemilikan harta mencurigakan milik Rafael Alun.
KPK merespons dengan melakukan penyelidikan, dan penyidikan terkait sumber harta dan kekayaan Rafael. Terungkap, Rafael Alun diduga memperoleh hartanya dari sumber tindak pidana korupsi. KPK juga menyisir satu per satu kepemilikan aset-aset milik Rafael Alun.
KPK sudah melakukan penyitaan terhadap aset-aset dengan total Rp 150 miliar milik Rafael Alun. Kasus yang menjerat Rafael Alun diawali kasus penganiayaan berat yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satrio terhadap anak berinisial DO.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 15 Agustus 2023 di PN Jaksel menuntut Mario 12 tahun penjara dan membayar restitusi senilai Rp120 miliar kepada korban DO. Bila Mario tidak membayar restitusi, JPU menuntut pidana tambahan 7 tahun penjara.
Komentar
Posting Komentar