Dewan Kabupaten Dukung PIK 1 Masuk Wilayah Kepulauan Seribu
JAKARTA, iNews.id – Dewan Kabupaten (Dekab) Kepulauan Seribu mendukung penuh rencana untuk memasukkan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 ke dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu. Alasannya, langkah itu dapat menambah wilayah daratan Kabupaten Kepulauan Seribu, di samping meningkatkan bisnis dan industri di daerah itu.
PAW Dekab Kepulauan Seribu Utara, Rojali mengatakan, kehadiran PIK 1 di Kepulauan Seribu bisa memberikan dampak yang sangat positif.
“Jadi Kabupaten Kepulauan Seribu bisa menjadi pusat perekonomian, bisnis perkantoran, dan terpenting menambah perekonomian masyarakat setempat. Kondisi ini diharapkan menjadi perhatian Pemprov DKI Jakarta, sehingga Kepulauan Seribu bisa mandiri,” Kata Rojali, Minggu (6/8/2023).
Dekab Kepulauan Seribu Selatan, Robin mengungkapkan, empat pulau reklamasi yang berada di pesisir pantai utara digolongkan dalam zona B8 pada Perpres Nomor 60 Tahun 2020. Perpres itu mengatur tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).
Robin pun berharap, Pemprov DKI Jakarta memberikan respons positif untuk mewujudkan PIK 1 masuk wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu. “Saya harapkan ini diwujudkan dan menjadi momentum penting bagi pengembangan Kabupaten Kepulauan Seribu,” kata dia.
Sebelumnya, bupati Kabupaten Kepulauan Seribu, Junaedi, mengusulkan empat pulau reklamasi, yakni C, D, G dan N masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Seribu. Surat usulan itu telah diserahkan ke Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budihartono.
“Jadi, yang kami usulkan itu empat pulau reklamasi yang berada di pesisir pantai utara. Itu berada di kawasan PIK 1, yaitu Pulau C, D, G dan N. Sekarang ini, keempat pulau reklamasi itu masuk dalam wilayah administratif Jakarta Utara,” kata Junaedi di Jakarta, Rabu (26/7/2023) lalu.
Editor : Ahmad Islamy Jamil
Follow Berita iNews di Google News
Dalam usulan tersebut, Junaedi menjelaskan, langkah penggabungan PIK 1 ke wilayah Kepulauan Seribu dapat mengurai kesenjangan sosial dan demokrasi, menyetarakan pembangunan antarwilayah di Provinsi DKI Jakarta. Hal itu juga akan membuka peluang usaha dan investasi, serta membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Kepulauan Seribu.
Kawasan pulau reklamasi Pantai Indah Kapuk (PIK) adalah kawasan yang terletak di antara dua provinsi, yakni Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Banten. Kawasan PIK 1 berada di DKI Jakarta, terbentang di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dan Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Sementara kawasan PIK 2 berada di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam area kawasan PIK 1, terdapat beberapa pulau reklamasi, seperti Pulau Reklamasi Timur atau Golf Island PIK dan Pulau Reklamasi Barat atau Ebony Island.
Editor : Ahmad Islamy Jamil
Follow Berita iNews di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar