PMN Dibatalkan, Waskita Kembalikan Uang Negara Rp 3 Triliun
Jakarta, Beritasatu.com - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menginformasikan tentang pembatalan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) tahun anggaran 2022 untuk perusahaan. Berdasarkan laporan resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), PMN senilai Rp 3 triliun telah dikembalikan ke rekening kas umum negara.
Presiden Direktur Waskita Karya, Mursyid, menjelaskan bahwa pengembalian dana tersebut berdasarkan persetujuan dan keputusan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Privatisasi. Surat menteri tertanggal 10 Mei 2023 menegaskan keabsahan keputusan tersebut.
Pembatalan PMN ini juga diumumkan melalui Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor S410/MBU/08/2023 pada tanggal 2 Agustus 2023, yang menginformasikan pembatalan dana Penyertaan Modal Negara Tahun Anggaran 2022 PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Sebelumnya, pada 30 Desember 2022, manajemen perusahaan telah memberikan penjelasan mengenai penundaan pencairan PMN. Rencananya, dana pemerintah tersebut akan diberikan melalui penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue, melalui mekanisme Penambahan Umum Terbatas (PUT) III.
Dengan pembatalan PMN oleh pemerintah untuk tahun anggaran 2022, proses rights issue atau privatisasi perseroan tidak akan dilanjutkan. Mursyid menyatakan bahwa perseroan akan menyusun langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan dua ruas tol yang menjadi tujuan penggunaan PMN TA 2022 Waskita, yaitu ruas tol Kayu Agung-Palembang-Betung dan ruas tol Ciawi-Sukabumi.
Keputusan pembatalan dana PMN tahun anggaran 2022 berdampak pada rencana kerja anggaran perseroan (RKAP). Meskipun begitu, manajemen perusahaan tetap berkomitmen untuk memperbaiki kinerja keuangan dan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan dalam mencari sumber pendanaan alternatif untuk menyelesaikan proyek, sehingga target kinerja yang telah ditentukan dapat tercapai.
Komentar
Posting Komentar