Disubsidi Rp 66 Miliar, Tarif LRT Jabodebek Rp 5.000 Sebulan
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bakal memberikan subsidi untuk LRT Jabodebek menggunakan skema Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO). Pemerintah memberikan subsidi PSO dengan membiayai selisih dari biaya yang diusulkan oleh operator LRT Jabodebek, agar biayanya lebih terjangkau bagi masyarakat banyak
"Besaran PSO yang diberikan untuk subsidi tarif dari mulai beroperasi sampai dengan akhir tahun 2023 yaitu sebesar Rp 66 Miliar. Jumlah ini di luar pemberian subsidi untuk prasarana," ucap Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati saat dikonfirmasi, Minggu (27/8/2023).
Karena PSO ini, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) menetapkan tarif promo berupa diskon sebesar 78% yang diwujudkan dalam tarif flat sebesar Rp 5.000,- untuk seluruh lintas pelayanan. Tarif Promo ini mulai diberlakukan sejak LRT Jabodebek diresmikan sampai dengan akhir bulan September 2023.
"Tarif promo ini kami berikan dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke 78, serta untuk memperkenalkan LRT Jabodebek kepada masyarakat. Melalui pemberian tarif promo ini, diharapkan akan mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan angkutan massal ketimbang kendaraan pribadi," kata Adita.

Penampakan LRT Jabodebek jelang beroperasi Senin pekan depan 28 Agustus 2023. (Dok. KAI)
Adita menjelaskan, selain tarif flat Rp. 5.000, skema selanjutnya yang disiapkan yaitu pengenaan tarif maksimal Rp 20.000,- untuk jarak terjauh dan di bawah Rp 20.000,- untuk selain jarak terjauh. Skema tarif ini mulai diberlakukan pada awal bulan Oktober 2023 sampai dengan akhir Februari 2024.
Sebagai informasi, tarif LRT Jabodebek sudah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 67 Tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Ringan Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik.
Berdasarkan regulasi ini, tarif dasar LRT Jabodebek ditetapkan mulai Rp 5.000 untuk 1 km pertama, dan mengalami penambahan sebesar Rp 700 per Km selanjutnya. Tarif yang telah ditetapkan ini telah dikaji tim independen Polar UI dan PWC bersama Operator dan Kementerian Perhubungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar