Ditjenpas Pastikan Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi usai Lolos Hukuman Mati
JAKARTA, iNews.id - Ferdy Sambo dipastikan tidak akan mendapat remisi usai lolos dari hukuman mati sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA). Hukuman Sambo berubah dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup di tingkat kasasi.
"Hukuman seumur hidup (terhadap Ferdy Sambo dipastikan) tidak dapat remisi," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas
Sebelumnya, MA mengubah hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.
Selain Ferdy Sambo, MA juga meringankan putusan tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, hingga Kuat Ma'ruf.
MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Sementara itu, hukuman Ricky Rizal selaku ajudan Sambo menjadi lebih ringan, yakni dari 13 tahun jadi delapan tahun penjara.
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNews di Google News
Sedangkan Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga Sambo dan Putri juga mendapat keringanan. Hukumannya dari 15 tahun diubah menjadi 10 tahun penjara.
Komentar
Posting Komentar