Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Ditetapkan Tersangka Korupsi Tambang Nikel inews

 

Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Ditetapkan Tersangka Korupsi Tambang Nikel

inews.id
August 9, 2023
Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin ditetapkan tersangka
Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin ditetapkan tersangka

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka. Ridwan diduga terlibat korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Ridwan Djamaluddin terlihat dikeluarkan dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Rabu (9/8/2023) petang tadi.

Ridwan tampak mengenakan rompi tahanan merah. Dengan tangan diborgol, dia dibawa petugas menuju mobil tahanan.

Selain Ridwan, satu tersangka lagi adalah HJ selaku Sub Koordinasi RKKB Kementerian ESDM. Total sudah ada 10 tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut tetapi Kejagung belum menjelaskan secara rinci soal tersangka dan kasus ini.

Ridwan diketahui menjabat Dirjen Minerba ESDM pada 2020. Ridwan menggantikan Bambang Gatot yang memasuki masa pensiun.

Sebelum menjadi Dirjen Minerba, Ridwan merupakan Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi di Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves). Setelah menjabat sebagai Dirjen Minerba, Ridwan juga sempat menjabat Pj Gubernur Bangka Belitung pada 2022.

Editor : Reza Fajri

Follow Berita iNews di Google News

Baca Juga

Komentar