Fee 10 Persen untuk Proyek Disebut Sudah Biasa di Basarnas By BeritaSatu

 

Fee 10 Persen untuk Proyek Disebut Sudah Biasa di Basarnas

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
July 24, 2023
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

Jakarta, Beritasatu.com - Juniver Girsang selaku kuasa hukum selaku pengacara Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan menyebut, ada imbauan untuk memberikan fee dana komando sebesar 10 persen terkait pengerjaan proyek di Basarnas. Menurut Juniver dana komando 10 persen terkait yang diberikan saat proyek rampung itu sudah biasa terjadi di Basarnas.

Total ada lima tersangka dalam kasus ini, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya, Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil, Kabasarnas, Henri Alfiandi, serta Koorsmin Kabasarnas, Afri Budi Cahyanto.

Mulsunadi, Marilya, serta Roni diduga merupakan pihak pemberi suap. Sedangkan Henri serta Afri merupakan anggota TNI yang diduga menerima suap.

"Dia (Mulsunadi) menjelaskan kenapa ada pemberian itu. Pemberian itu memang dari awal sudah diimbau, kalau nanti klien kita ini pemenang selesai kontraknya, ada imbauan menyiapkan 10 persen untuk dana komando," kata Juniver di Gedung KPK, Jakarta, Senin (31/7/2023).

Menurut KPK, Mulsunadi diketahui mendapatkan tender alat pendeteksi korban reruntuhan senilai Rp 9,9 miliar. Hanya saja, Juniver mengeklaim kliennya hanya melanjutkan proyek. Juniver menyebut, proyek dimaksud telah rampung, namun pada akhirnya ada fee 10 persen yang mesti diwujudkan.

Bahkan, Juniver mengeklaim pemberian fee dana komando 10 persen diduga menjadi hal yang biasa di Basarnas. Dia mendorong agar KPK mengusut tuntas dugaan dimaksud.

"Jadi kesimpulannya sebetulnya kalau ini kelak kebiasaan ya sudah periksa saja itu kontraktor semua yang ada di Basarnas," ungkap Juniver.

KPK membeberkan, kasus suap ini terjadi saat Basarnas membuka tender proyek pekerjaan tahun 2023. Proyek tersebut terdiri dari pengadaan alat deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar, pengadaan public safety diving equipment dengan kontrak Rp 17,4 miliar, dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan kontrak Rp 89,9 miliar.

“Agar dapat dimenangkan dalam tiga proyek tersebut, selanjutnya MG (Mulsunadi Gunawan), MR (Marilya), dan RA (Roni Aidil) melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung HA (Henri Alfiandi) selaku Kepala Basarnas dan ABC (Afri Budi Cahyanto) selaku Koorsmin Kepala Basarnas merangkap asisten sekaligus orang kepercayaan HA,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Alex menyampaikan, diduga tercapai kesepakatan dalam pertemuan tersebut berupa pemberian fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. KPK menduga nilai fee tersebut ditentukan langsung oleh Henri Alfiandi.

“Hasil pertemuan dan kesepakatan yang dicapai yaitu HA siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan MG dan MR sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023 sedangkan perusahaan RA menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan public safety diving equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024),” ungkap Alex.

Penyerahan uang dimaksud memakai kode dana komando untuk Henri ataupun lewat Afri Budi. Lalu, Mulsunadi memerintahkan Marilya menyerahkan uang tunai Rp 999,7 juta di area parkiran sebuah bak di Mabes TNI Cilangkap. Sedangkan Roni Aidil menyerahkan uang Rp 4,1 miliar lewat aplikasi pengiriman setoran bank.

“Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan MG, MR dan RA dinyatakan sebagai pemenang tender,” ujar Alex.

Baca Juga

Komentar