Gaji PNS Naik 8 Persen, Berikut Rincian Gaji PNS Terbaru, Golongan Tertinggi Rp 6,3 Juta - Serambinews
Gaji PNS Naik 8 Persen, Berikut Rincian Gaji PNS Terbaru, Golongan Tertinggi Rp 6,3 Juta
SERAMBINEWS.COM - Berikut rincian gaji PNS terbaru.
Tak hanya bagi PNS, pemerintah juga menaikkan gaji bagi profesi ASN lainnya, yakni TNI, Polri hingga pensiunan ASN.
Para pegawai negeri sipil (PNS) akhirnya mendapatkan kabar bahagia soal kenaikan gaji PNS pada 2024.
Tak sekedar wacana, usulan kenaikan gaji PNS pada tahun mendatang telah masuk dalam RUU APBN 2024.
Usulan itu juga telah resmi dibacakan oleh Presiden Joko Widodo dalam agenda penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan bersama DPR RI dan DPD RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (16/8/2023).
Tak hanya bagi PNS, pemerintah juga menaikkan gaji bagi profesi ASN lainnya, yakni TNI, Polri hingga pensiunan ASN.
Kenaikan gaji ini merupakan angin segar bagi para ASN, setelah empat tahun dinanti-nantikan.
Untuk diketahui, besaran gaji PNS belum pernah mengalami perubahan sejak tahun 2019.
Dengan demikian, sudah empat tahun berturut-turut para abdi negara tidak merasakan kabar baik ini.
Pemerintah pun akhirnya memberikan kabar baik kenaikan gaji pada 2024 mendatang.
Dalam pidatonya, Presiden Jokowi mengatakan, bahwa pemerintah dalam RAPBN 2024 telah mengusulkan kenaikan gaji bagi PNS baik di pusat maupun di daerah sebesar 8 persen pada 2024.
Besaran tersebut juga termasuk bagi TNI dan Polri.
Selain PNS, TNI dan Polri, pemerintah juga mengusulkan kenaikan gaji bagi pensiunan sebesar 12 persen.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen," ujar Presiden Jokowi.
Presiden berharap, kenaikan gaji tersebut mampu mendongkrak kinerja dan akseleras transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Pertimbangan penyesuaian gaji tersebut, jelasnya, ialah untuk menjaga pelaksanaan transformasi berjalan efektif,.
Untuk mewujudkan hal itu, reformasi birokrasi harus terus diperkuat, yang dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunrasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," tutur Jokowi.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas telah mengungkapkan alsan pemerintah menaikkan gaji PNS.
Ia mengatakan, usulan kenaikan gaji PNS ini untuk meningkatkan kinerja para pegawai.
Selain itu, ada juga faktor penyederhanaan proses bisnin ke depannya.
"Sudah lama sekali kan mereka. Tapi di satu sisi kinerja mereka harus ditingkatkan begitu juga terkait dengan penyederhanaan proses bisnis," ujar Azwar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023), dikutip dari Kompas.com.
"Dan ke depan juga akan ada digitalisasi maka di penerimaan ASN yang baru akan ada penerimaan talenta digital yang akan direkrut. Karena dengan digitalisasi ini banyak memangkas proses bisnis dan mengurangi tenaga ASN yang tidak produktif," imbuhnya.
Besaran kenaikan gaji PNS 2024
Diketahui, Presiden Jokowi terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 2019.
Pada tahun tersebut, pemerintah telah mendongkrak gaji PNS beserta TNI dan Polsi sebesar 5 persen.
Hingga tahun 2023, besaran gaji PNS masih menyesuaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Merujuk pada PP tersebut, gaji PNS terendah untuk golongan Ia sebesar Rp 1.560.800.
Setelah mengalami kenaikan gaji sebesar 8 persen, maka gaji yang akan diterima PNS golongan Ia pada 2024 sebesar Rp 1.685.664, atau naik sebesar Rp 124.864.
Sementara itu, gaji pokok PNS tertinggi untuk golongan IVe sebesar Rp 5.901.200 per bulan.
Jika mengalami kenaikan sebesar 8 persen, maka gaji yang akan diterima PNS golongan IVe pada 2024 yakni Rp 6.373.296, atau naik sebesar Rp 472.096.
Berikut nominal kenaikan gaji PNS berdasarkan gaji pokok setiap golongan.
- Golongan I : naik mulai Rp 124.864 - Rp 214.920
- Golongan II : naik mulai Rp 161.776 - Rp 305.600
- Golongan III: naik mulai Rp 206.352 - Rp 383.760
- Golongan IV: naik mulai Rp 243.544 - Rp 472.096.
Nominal kenaikan gaji ini menyesuaikan dengan besaran gaji pokok yang diterima masing-masing golongan PNS.
Semakin tinggi golongan, maka akan semakin besar gaji pokoknya.
Sehingga semakin tinggi pula kenaikan gajinya.
Namun sejatinya, penghasilan PNS bukan hanya berasal dari gaji pokok semata.
Di beberapa instansi pemerintah, komponen penghasilan terbesar PNS justru berasal dari tunjangan kinerja (tukin).
Selain itu, komponen PNS juga termasuk bermacam tunjangan, di antaranya tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan umum, hingga tunjangan jabatan.
Daftar gaji PNS sebelum dan sesudah kenaikan 8 persen
Berikut rincian gambaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan sebelum dan setelah mengalami kenaikan sebesar 8 persen, sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.
- Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)
Sebelum naik 8 persen
Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Setelah naik 8 persen
Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420
- Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Sebelum naik 8 persen
Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Setelah naik 8 %
Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600
- Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Sebelum naik 8 %
Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Setelah naik 8 %
Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760
- Gaji PNS Golongan IV
Sebelum naik 8 %
Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Setelah naik 8 %
Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
Golongan IVd: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Komentar
Posting Komentar