Harun Masiku Sempat ke Singapura Sebelum Red Notice Terbit
JAKARTA, iNews.id - Polri menyebut buronan KPK, Harun Masiku, sempat melakukan perjalanan ke luar negeri sebelum red notice diterbitkan. Saat itu, Harun pergi ke Singapura.
Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti, mengatakan pihaknya memeroleh catatan perjalanan Harun ke Singapura. Perjalanan itu terjadi pada 16 Januari 2020 lalu dan sehari setelahnya, atau 17 Januari 2020, Harun kembali lagi ke Indonesia.
“Pada saat itu Polri dalam hal ini Div Hub Inter cq Interpol belum dimintai tolong oleh KPK, belum dikontak KPK untuk perburuan,” kata Krishna, Senin (7/8/2023).
Menurut Krishna, setelah itu KPK meminta bantuan penerbitan red notice atas nama Harun. Pihaknya pun lantas berkoordinasi dengan Interpol di Lyon, Prancis, untuk menerbitkan red notice Harun.
“Red notice tersebut baru dikeluarkan pada tanggal 30 juni 2021,” ujar Khrisna.
Krishna memerinci, red notice terhadap Harun itu terbit setelah Harun terdeteksi kembali ke Indonesia dari perjalanannya ke luar negeri.
“Nah dari apa yang kami dimintai bantuan, kami berkoordinasi dengan berbagai negara untuk pencarian yang bersangkutan, segala informasi sekecil apa pun termasuk rumor-rumor kami dalami sampai tadi kami mendeteksi yang bersangkutan kira-kira masih ada di Indonesia,” ucap Krishna.
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNews di Google News
Sebelumnya, Polri menyatakan Harun Masiku berada di Indonesia. Data pelintasan mengidentifikasikan tersangka kasus dugaan suap pergantian antar-waktu DPR itu tidak sedang di luar negeri.
Komentar
Posting Komentar