Pilihan

Hirup Udara Bebas, Bharada E Tak Lagi Berstatus Narapidana - Beritasatu

 

Hirup Udara Bebas, Bharada E Tak Lagi Berstatus Narapidana

Selasa, 8 Agustus 2023 | 21:15 WIB
Penulis: Muhammad Aulia | Editor: BW
Bharada Richard Eliezer saat menjalani sidang etik yang digelar di Mabes Polri, Rabu, 22 Februari 2023.
Bharada Richard Eliezer saat menjalani sidang etik yang digelar di Mabes Polri, Rabu, 22 Februari 2023. (Dokumentasi Humas Polri )

Jakarta, Beritasatu.com - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sudah menghirup udara bebas sejak 4 Agustus 2023 lalu, setelah sebelumnya dipenjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J. Kini, Bharada E tak lagi berstatus sebagai narapidana.

"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (CB)," kata Koordinator Humas Ditjen PAS, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).

BACA JUGA

Hanya saja, Bharada E kini belum bebas murni. Dia mesti menjalankan wajib lapor ke badan pemasyarakatan (bapas).

Advertisement

"Telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," ungkap Rika.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa di kasus Brigadir J.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf dihukum 15 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dihukum 1,5 tahun penjara.

BACA JUGA

Bharara E tidak menempuh upaya banding atas vonis hukuman dari PN Jaksel. Adapun empat terdakwa lainnya kompak menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hanya saja, upaya banding tersebut tak membuahkan hasil berbeda. Sambo, Putri, Kuat, dan Ricky tetap dijatuhi hukuman yang sama dengan putusan di PN Jaksel.

BACA JUGA

Sementara itu, para pelaku kasus tewasnya Brigadir J memperoleh keringanan hukuman dari MA dalam upaya kasasi. Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup, Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 10 tahun penjara.

NASIONAL 13 menit yang lalu
Purna Tugas Gubernur Bali, Koster Fokus Menangkan Ganjar Pranowo di Bali

Purna Tugas Gubernur Bali, Koster Fokus Menangkan Ganjar Pranowo di Bali

BERSATU KAWAL PEMILU 18 menit yang lalu
Miris! Demi Upah Rp 50.000, Kakek 83 Tahun Bakar Hutan dan Lahan di Bulungan

Miris! Demi Upah Rp 50.000, Kakek 83 Tahun Bakar Hutan dan Lahan di Bulungan

NUSANTARA 21 menit yang lalu
Populer di Tahun 2002, Ini Lirik Lagu Karma dari Cokelat

Populer di Tahun 2002, Ini Lirik Lagu Karma dari Cokelat

LIFESTYLE 24 menit yang lalu
Summer Lime Fest 2023 Jadi Festival Musik Cadas Terbesar di Pinggir Pantai

Summer Lime Fest 2023 Jadi Festival Musik Cadas Terbesar di Pinggir Pantai

LIFESTYLE 27 menit yang lalu
1,000 Bibit Durian PNM, Hijaukan Ekonomi Tiga Desa Banyumas

1,000 Bibit Durian PNM, Hijaukan Ekonomi Tiga Desa Banyumas

EKONOMI 33 menit yang lalu
Organ Dalam Jasad Wanita Korban Mutilasi di Jombang Hilang

Organ Dalam Jasad Wanita Korban Mutilasi di Jombang Hilang

NUSANTARA 44 menit yang lalu
Harga Bitcoin Berpotensi Menuju US$ 30.000 Pekan Ini

Harga Bitcoin Berpotensi Menuju US$ 30.000 Pekan Ini

EKONOMI 55 menit yang lalu
Viral di Tiktok, Ini Lirik Lagu Lovefool yang Dinyanyikan The Cardigans

Viral di Tiktok, Ini Lirik Lagu Lovefool yang Dinyanyikan The Cardigans

LIFESTYLE 56 menit yang lalu
Sering Dinyanyikan Saat Agustusan, Ini Lirik Lagu Bendera dari Cokelat

Sering Dinyanyikan Saat Agustusan, Ini Lirik Lagu Bendera dari Cokelat

LIFESTYLE 1 jam yang lalu
ARTIKEL TERPOPULER

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek