Hirup Udara Bebas, Bharada E Tak Lagi Berstatus Narapidana
Jakarta, Beritasatu.com - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sudah menghirup udara bebas sejak 4 Agustus 2023 lalu, setelah sebelumnya dipenjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J. Kini, Bharada E tak lagi berstatus sebagai narapidana.
"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (CB)," kata Koordinator Humas Ditjen PAS, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).
Hanya saja, Bharada E kini belum bebas murni. Dia mesti menjalankan wajib lapor ke badan pemasyarakatan (bapas).
"Telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," ungkap Rika.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa di kasus Brigadir J.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf dihukum 15 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dihukum 1,5 tahun penjara.
Bharara E tidak menempuh upaya banding atas vonis hukuman dari PN Jaksel. Adapun empat terdakwa lainnya kompak menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hanya saja, upaya banding tersebut tak membuahkan hasil berbeda. Sambo, Putri, Kuat, dan Ricky tetap dijatuhi hukuman yang sama dengan putusan di PN Jaksel.
Sementara itu, para pelaku kasus tewasnya Brigadir J memperoleh keringanan hukuman dari MA dalam upaya kasasi. Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup, Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 10 tahun penjara.
Komentar
Posting Komentar