Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Bharada E Featured Pilihan

    Hirup Udara Bebas, Bharada E Tak Lagi Berstatus Narapidana - Beritasatu

    5 min read

     

    Hirup Udara Bebas, Bharada E Tak Lagi Berstatus Narapidana

    Selasa, 8 Agustus 2023 | 21:15 WIB
    Penulis: Muhammad Aulia | Editor: BW
    Bharada Richard Eliezer saat menjalani sidang etik yang digelar di Mabes Polri, Rabu, 22 Februari 2023.
    Bharada Richard Eliezer saat menjalani sidang etik yang digelar di Mabes Polri, Rabu, 22 Februari 2023. (Dokumentasi Humas Polri )

    Jakarta, Beritasatu.com - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sudah menghirup udara bebas sejak 4 Agustus 2023 lalu, setelah sebelumnya dipenjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J. Kini, Bharada E tak lagi berstatus sebagai narapidana.

    "Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (CB)," kata Koordinator Humas Ditjen PAS, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).

    BACA JUGA

    Hanya saja, Bharada E kini belum bebas murni. Dia mesti menjalankan wajib lapor ke badan pemasyarakatan (bapas).

    Advertisement

    "Telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," ungkap Rika.

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa di kasus Brigadir J.

    Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf dihukum 15 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dihukum 1,5 tahun penjara.

    BACA JUGA

    Bharara E tidak menempuh upaya banding atas vonis hukuman dari PN Jaksel. Adapun empat terdakwa lainnya kompak menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

    Hanya saja, upaya banding tersebut tak membuahkan hasil berbeda. Sambo, Putri, Kuat, dan Ricky tetap dijatuhi hukuman yang sama dengan putusan di PN Jaksel.

    BACA JUGA

    Sementara itu, para pelaku kasus tewasnya Brigadir J memperoleh keringanan hukuman dari MA dalam upaya kasasi. Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup, Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 10 tahun penjara.

    NASIONAL 13 menit yang lalu
    Purna Tugas Gubernur Bali, Koster Fokus Menangkan Ganjar Pranowo di Bali

    Purna Tugas Gubernur Bali, Koster Fokus Menangkan Ganjar Pranowo di Bali

    BERSATU KAWAL PEMILU 18 menit yang lalu
    Miris! Demi Upah Rp 50.000, Kakek 83 Tahun Bakar Hutan dan Lahan di Bulungan

    Miris! Demi Upah Rp 50.000, Kakek 83 Tahun Bakar Hutan dan Lahan di Bulungan

    NUSANTARA 21 menit yang lalu
    Populer di Tahun 2002, Ini Lirik Lagu Karma dari Cokelat

    Populer di Tahun 2002, Ini Lirik Lagu Karma dari Cokelat

    LIFESTYLE 24 menit yang lalu
    Summer Lime Fest 2023 Jadi Festival Musik Cadas Terbesar di Pinggir Pantai

    Summer Lime Fest 2023 Jadi Festival Musik Cadas Terbesar di Pinggir Pantai

    LIFESTYLE 27 menit yang lalu
    1,000 Bibit Durian PNM, Hijaukan Ekonomi Tiga Desa Banyumas

    1,000 Bibit Durian PNM, Hijaukan Ekonomi Tiga Desa Banyumas

    EKONOMI 33 menit yang lalu
    Organ Dalam Jasad Wanita Korban Mutilasi di Jombang Hilang

    Organ Dalam Jasad Wanita Korban Mutilasi di Jombang Hilang

    NUSANTARA 44 menit yang lalu
    Harga Bitcoin Berpotensi Menuju US$ 30.000 Pekan Ini

    Harga Bitcoin Berpotensi Menuju US$ 30.000 Pekan Ini

    EKONOMI 55 menit yang lalu
    Viral di Tiktok, Ini Lirik Lagu Lovefool yang Dinyanyikan The Cardigans

    Viral di Tiktok, Ini Lirik Lagu Lovefool yang Dinyanyikan The Cardigans

    LIFESTYLE 56 menit yang lalu
    Sering Dinyanyikan Saat Agustusan, Ini Lirik Lagu Bendera dari Cokelat

    Sering Dinyanyikan Saat Agustusan, Ini Lirik Lagu Bendera dari Cokelat

    LIFESTYLE 1 jam yang lalu
    ARTIKEL TERPOPULER
    Komentar
    Additional JS