IPW Kecam Keras Intervensi Personel TNI dalam Penangguhan Penahanan Tersangka di Medan By BeritaSatu
IPW Kecam Keras Intervensi Personel TNI dalam Penangguhan Penahanan Tersangka di Medan
Jakarta, Beritasatu.com - Indonesia Police Watch (IPW) angkat bicara terkait dugaan intervensi dan intimidasi yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap tugas penyidik Polrestabes Medan terkait penahanan seorang tersangka. IPW mengutuk keras tindakan tersebut, dan menyebut campur tangan TNI dalam wewenang penyidikan Polri merupakan pelanggaran disiplin militer.
"Pangdam Bukit Barisan harus memberikan sanksi kepada Mayor Dedi Hasibuan dan anggota TNI lain yang terlibat," tulis IPW dalam keterangan resmi yang didapat Beritasatu.com
Diberitakan Beritasatu.com sebelumnya, puluhan personel TNI AD Kodam I Bukit Barisan mendatangi Unit Satreskrim Polrestabes Medan, Sumatera Utara, Sabtu (5/8/2023), sekitar pukul 14.00 WIB, guna berkoordinasi terkait proses hukum terhadap ARH, seorang tersangka kasus pemalsuan. ARH adalah saudara dari salah satu personel TNI yang mendatangi Mapolrestabes Medan, Mayor Dedi Hasibuan.
Mayor Dedi Hasibuan, yang merupakan Penasehat Hukum dari kesatuan Hukum Daerah Militer (Kumdam) I/Bukit Barisan, mereka mencari dan bertemu dengan Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa.
Situasi pertemuan memanas dan Mayor Dedi Hasibuan berusaha memaksakan agar penahanan tersangka ARH ditangguhkan. Akibatnya, pada malam harinya, pihak penyidik melepaskan tersangka ARH dari tahanan Polrestabes Medan.
IPW menilai tindakan Mayor Dedi Hasibuan ini merupakan campur tangan terang-terangan terhadap kewenangan Polri, dan perbuatan tersebut melanggar disiplin militer. "Oleh karena itu, Pangdam I/BB Mayjen M Hasan Hasibuan harus memberikan sanksi disiplin kepada anggotanya yang terlibat," tulis IPW.
IPW mencatat bahwa ada beberapa peristiwa campur tangan atau konflik di lapangan yang mencoba mempengaruhi tugas polisi oleh oknum TNI yang berujung pada konfrontasi. Contohnya adalah penyerangan terhadap Mapolres Pelabuhan Makassar dan Mapolres Janeponto. Jika pimpinan TNI tidak tegas dalam mengingatkan anggotanya tentang tugas dan kewenangan Polri setelah berlakunya UU 2 Tahun 2002 tentang Polri, kemungkinan konflik akan terus muncul. Kasus Brigjen Junior Tumilaar bisa menjadi contoh sikap pimpinan TNI yang tegas melarang anggotanya terlibat dalam konflik dengan masyarakat sipil.
IPW juga mengecam sikap Polrestabes Medan yang tunduk pada tekanan dan campur tangan tersebut dengan menangguhkan penahanan tersangka ARH setelah digeruduk oleh puluhan anggota TNI yang dipimpin oleh Mayor Dedi Hasibuan.
"Sikap lemah Polrestabes Medan ini akan membuka peluang bagi praktik-praktik penegakan hukum yang buruk di masa depan," tutup IPW.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi menyebut, kedatangan Mayor Dedi bersama sejumlah anggotanya ke Mapolrestabes Medan untuk melakukan koordinasi untuk mengetahui sejauh mana proses hukum terhadap ARH dalam perkara dugaan pemalsuan surat keterangan tanah yang menjeratnya.
Hadi juga menyebut, ini merupakan kesalahpahaman personal dan bukan Instusi. Pihaknya bersama TNI Kodam I Bukit Barisan tetap berkomitmen terhadap penegakan hukum guna menciptakan situasi yang kondusif.
"TNI, Polri, Kodam Satu Bukit Barisan dan Polda Sumatera Utara tetap solid dalam berbagai hal dan berkomitmen terhadap penegakan hukum dan menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif terutama di wilayah Sumatera Utara, " ujar Hadi.
Komentar
Posting Komentar