Kebiasaan Joroknya Dikeluhkan Tahanan, Kuasa HukumLukas Enembe Ajukan Kliennya Jadi Tahanan Kota
Jakarta, Beritasatu.com - Kuasa hukum gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis mengungkapkan kondisi kliennya masih buruk. Hal ini didukung oleh keluhan 21 tahanan KPK yang menandatangani surat keberatan atas kelakuan jorok Lukas Enembe selama di ruang tahanan.
Dikatakan OC Kaligis, kliennya kerap buang air kecil dan meludah sembarangan sehingga menganggu kenyamanan dan kebersihan tahanan lain.
“Kehadiran beliau di tempat tahanan mengganggu karena beliau buang air di tempat tidur, sudah di mana-mana, dia sudah enggak bisa kontrol kencing sehingga kamarnya bau. Jadi itu merusak dan mengganggu teman-teman 21 orang, sehingga membuat surat ini kepada ketua pengadilan karena dia memang sudah sakit," ucap OC Kaligis kepada awak media, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023).
Dirinya mengatakan bahwa kebiasaan jorok yang dilakukan Lukas ini akibat kesehatannya yang buruk. Hal ini menyebabkan kliennya tidak mampu mengurus diri saat berada di Rutan KPK.
Melihat hal tersebut, OC Kaligis mengatakan pihaknya sudah berulang kali mengajukan agar Lukas Enembe mejadi tahanan kota demi kemanusiaan.
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg2.beritasatu.com%2Fcache%2Fberitasatu%2F620x350-2%2F2023%2F07%2F1688965951-4032x3024.webp)
"Kita pengacara sudah beberapa kali demi kemanusiaan minta supaya diarahkan penahanan kota karena pada waktu terakhir dia keluar dari rumah sakit, itu dia juga masih sakit. Saya sendiri melihat bagaimana dia bangun dari tempat tidur dipapah kemudian dimasukkan ke kamar mandi dimandikan dan lain sebagainya," ucapnya
"Kalau sekarang dikatakanlah tahanan merah putih (Rutan KPK) semua itu kan mereka sudah enggak sanggup meladeni Pak Enembe ini, bukan atas perintah kami 21 orang secara spontan menulis surat kepada ketua pengadilan, supaya ini menjadi perhatian, karena ini sudah bukan masalah hukum tetapi masalah hak asasi manusia," tambahnya.
Adapun persidangan Gubernur Papua Nonaktif, Lukas Enembe terkait kasus dugaan korupsi mulai memasuki tahap pemeriksaan saksi. Setelah tertunda beberapa kali sejak Senin (10/7/2023), pada akhirnya Majelis Hakim memutuskan persidangan dilanjutkan hari ini Senin (7/8/2023).
Lukas Enembe dalam perkara ini telah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Oleh karena perbuatannya itu, dirinya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar