Jasa Raharja: 7 Pemotor Ditabrak Truk di Lenteng Agung Tak Layak Terima Santunan
JAKARTA, iNews.id -Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono, mengatakan tujuh pemotor yang ditabrak truk di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023), tak layak menerima santunan kecelakaan. Sebab, para pemotor itu tidak taat berlalu lintas karena lawan arah.
Rivan menegaskan, pelanggaran pengendara roda dua dalam peristiwa tersebut menjadi penyebab kecelakaan. Pelanggarannya berupa melawan arah.
"Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas," kata Firman dalam keterangannya, Rabu (23/7/2023).
Dia mengatakan, Jasa Raharja telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk memperoleh kepastian keterjaminannya. Hasil koordinasi disimpulkan pengendara roda dua menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.
"Jika merujuk pada UU 34/1964 jo PP 18/1965, bahwa bagi pengemudi atau pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin," katanya.
Adapun, menurutnya, kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja di antaranya korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api, korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan.
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNews di Google News
Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu menaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib.
“Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi menilang tujuh pemotor yang ditabrak truk di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). Mereka ditilang karena melawan arah saat peristiwa terjadi.
"Intinya nanti hasilnya seperti apa, kalau mobil akan kita tindak lanjuti, kalau motor yang salah nanti mekanismenya juga akan ada, baik penggantian mobilnya. Kalau penilangan sudah pasti," ujar Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan, Kompol Bayu Marfiando kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).
Selain sanksi tilang, kata dia, para pemotor terancam kewajiban penggantian kerugian sebagaimana Pasal 236 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Iya bukan hanya tilang, kalau ternyata nanti hasil penyidikan mereka salah ya mereka juga bisa dipidana. Pidana walaupun kerugiannya hanya kerugian materiel ya," katanya.
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNews di Google News
Komentar
Posting Komentar