Rabu
13Aug2025
Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
Home Featured

Jokowi Hormati Putusan MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo - detik

2 min read

 

Jokowi Hormati Putusan MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo

By Marlinda Oktavia Erwanti
detikcom
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi
Jakarta -

Presiden Jokowi angkat bicara perihal Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Jokowi menghormati putusan kasasi MA itu.

Jokowi mengatakan semua pihak harus menghormati keputusan MA tersebut.

"Kita harus menghormati," ujarnya.

Profil Marzuki Ali Basyah, Lulusan Akpol 1991 yang Ditunjuk Menjadi Kapolda Aceh |  SINDOnews Baca juga Profil Marzuki Ali Basyah, Lulusan Akpol 1991 yang Ditunjuk Menjadi Kapolda Aceh | SINDOnews

MA menyampaikan ada dua hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) atau menolak kasasi Ferdy Sambo. Namun kedua hakim tersebut kalah suara dari tiga anggota majelis hakim lainnya sehingga putusan hakim tetap memperbaiki putusan Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.

"Yang melakukan dissenting opinion dalam Terdakwa Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis dua, yaitu Jupriyadi dan anggota majelis ketiga, yaitu Desnayeti. Mereka melakukan DO, dissenting opinion, berbeda pendapat dengan putusan majelis hakim yang lain yang tiga. Jadi beliau tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati, tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan seumur hidup," kata Kabiro Hukum MA, Sobandi, Selasa (8/8).

Berikut daftar vonis Ferdy Sambo dkk berdasarkan putusan kasasi MA:

Kepala Nicolas Maduro Dihargai Rp812 Miliar, Meksiko Bela Presiden Venezuela -  SINDOnews Baca juga Kepala Nicolas Maduro Dihargai Rp812 Miliar, Meksiko Bela Presiden Venezuela - SINDOnews

1. Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup

2. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara

3. Ricky Rizal Wibobo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara

4. Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Simak Video 'Respons Batalnya Vonis Mati Sambo dari Sisi Mahfud, Kejagung, dan Ayah Yosua':

Komentar
Additional JS