Pilihan

Jokowi Setuju Hapus Kredit Macet UMKM, Segini Nilainya - inews

 

Jokowi Setuju Hapus Kredit Macet UMKM, Segini Nilainya

inews.id
August 9, 2023
Menkop UKM, Teten Masduki, mengungkap Presiden Joko Widodo memberi sinyal menyetujui penghapusan kredit macet UMKM.
Menkop UKM, Teten Masduki, mengungkap Presiden Joko Widodo memberi sinyal menyetujui penghapusan kredit macet UMKM.

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan sinyal menyetujui rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional. Adapun nilai kredit macet UMKM diperkirakan mencapai Rp5 miliar.

Kabar menggembirakan mengenai persetujuan Presiden Jokowi untuk menghapus kredit macet UMKM itu, disampaikan Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki.

"Pekan lalu, saya bertemu Presiden Jokowi dan Presiden setuju rencana menghapus kredit UMKM yang macet di perbankan," kata Teten Masduki, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Menkop UKM menjelaskan, kredit macet UMKM nilainya mencapai Rp5 miliar, namun untuk tahap pertama, yang akan dihapus yang maksimal kredit Rp500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Meski begitu, tidak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus. Akan ada penilaian mendalam, macetnya itu seperti apa dan karena apa. Tentunya, hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard," ujar teten.

Langkah tersebut kini terus bergulir dan pemerintah terus menggodok peraturan yang akan memayunginya. Menurut Menkop UKM, perlu segera melaksanakan amanat UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yaitu penghapus tagih kredit macet bagi UMKM agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30 persen bagi UMKM di tahun 2024.

"Prediksi Bappenas tahun 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen, salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30 persen di tahun 2024," ungkap Teten.

Diketahui, UUP2SK Pasal 250 dan Pasal 251 mengatur penghapusbukuan kredit macet kepada UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.

“Pasal ini memberi payung hukum bagi bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN untuk penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM,” tutur Teten.

Pada rapat koordinasi pembahasan penghapusan piutang macet UMKM pada Mei 2023 lalu dengan bank Himbara, Pegadaian, PNM dan lembaga penjamin/asuransi sudah tersusun format data kredit UMKM eksisting dan kriteria kredit yang diusulkan untuk dihapuskan.

“Sudah tersusun data KUR dan non KUR, yang tercut off per 2015,” ujar Menteri Teten.

Ia juga menjelaskan, terdapat beberapa aspek syarat untuk UMKM dalam mendapatkan hapus tagih. Aspek syarat pertama, piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN).

Aspek syarat kedua, bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal.

Aspek syarat ketiga, kriteria hapus tagih piutang macet UMKM adalah KUR dan tahap 2 non KUR dengan ketentuan debitur diantaranya:

1. Debitur dengan kriteria UMKM (PP 7/2021)

2. Debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak tahun 2015

3. Nilai maksimum kredit sebesar Rp500 juta (KUR)

4. Nilai Maksimum kredit sebesar Rp5 miliar (Non KUR)

5. Piutang telah macet (Kol 5) dan sudah dilakukan hapus buku

6. Debitur masih bermaksud menjalankan usaha dan mengembangkan usahanya

“Tujuan penghapustagihan piutang macet adalah untuk mendukung pemberian akses pembiayaan kembali kepada UMKM,” tegas Menteri Teten.

Menteri Teten mencontohkan praktik di negara lain, seperti di Irlandia dengan nominal rata-rata yang dihapusbukukan kurang lebih 18,543 Euro.

Dari 200 UKM yang disurvei ditemukan bahwa kredit macet disebabkan oleh pelanggan yang gagal bayar dan keadaan bangkrut.

Sedangkan di Amerika Serikat, jangka waktu penghapusan adalah untuk tunggakan agunan lebih dari 2 tahun.

“Pada saat penghapusan, Bank harus mengklasifikasikan utang tersebut sebagai CNC atau close-out,” tutupnya.

Editor : Jeanny Aipassa

Follow Berita iNews di Google News

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek