Kakek Tewas Akibat Duel Maut Senjata Tajam Gara-gara Tanaman Terlindas Sepeda
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg2.beritasatu.com%2Fcache%2Fberitasatu%2F960x620-3%2F141457322101.jpg)
Hulu Sungai Selatan, Beritasatu.com - Dua orang pria lansia di Kalimantan Selatan, terlibat duel dengan senjata tajam, hingga mengakibatkan satu orang tewas akibat terkena sabetan. Peristiwa terjadi gara-gara tanaman terlindas sepeda.
Akibatnya, seorang kakek yang terlibat duel tersebut kini diamankan di kantor polisi.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis (17/8/2023) sore sekitar pukul 16.30 Wita di lahan perkebunan lombok, Desa Tawia, Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan.
Korban kakek tewas berusia 66 tahun bernama Arbani terkena sabetan parang dari Samsuri (56). Arbani tewas akibat menderita sejumlah luka sabetan senjata tajam.
Kapolres Hulu Sungai Selatan, AKBP Leo Martin Pasaribu membenarkan terjadinya peristiwa itu. "Iya benar, kemarin itu kejadiannya," ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Jumat (18/8/2023) siang.
Berdasarkan laporan polisi, peristiwa duel maut itu, berawal saat korban bernama Arbani, melindas tanaman hortikultura menggunakan sepeda listrik. Mengetahui hal itu, pelaku bernama Samsuri lantas menegur korban.
Diduga tak terima dengan teguran pelaku, korban dan pelaku akhirnya sempat terlibat cekcok.
Seusai terlibat adu mulut, korban berupaya mengambil senjata tajam jenis parang yang tergantung di sepeda listriknya. Mengetahui hal itu, pelaku yang lebih dahulu memegang senjata tajam, langsung menghujamkannya senjata tajam ke tubuh korban hingga korban akhirnya meninggal dunia akibat menderita sejumlah luka bacokan senjata tajam.
Peristiwa berdarah itu pun sempat menggegerkan warga di Desa Tawia.
Tak berselang lama, Kepala Desa Tawia, Rodi Hartono bersama masyarakat lainnya, langsung mengamankan pelaku untuk kemudian diserahkan ke Mapolsek Angkinang.
Kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik dari Unit Reskrim Polsek Angkinang. Dan jika terbukti, maka pelaku pun akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar