Kasus Rocky Gerung Ditarik ke Bareskrim, Polri Tindak Lanjuti 13 Laporan dan 2 Aduan
Jakarta, Beritsatu.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengambil alih penyelidikan terhadap laporan polisi yang diterima dari berbagai daerah terkait pernyataan kontroversial yang dilontarkan pengamat politik Rocky Gerung.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan hingga saat ini telah diterima total 13 laporan polisi dan dua aduan dari masyarakat yang menyangkut Rocky Gerung.
"Kami kini memfokuskan upaya penyelidikan terhadap 13 laporan polisi dan dua pengaduan yang kami terima," kata Djuhandhani dalam jumpa pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Berdasarkan data yang diungkapkan, dari 13 laporan tersebut, Bareskrim Polri mendapat satu laporan, sementara Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara, Polda Kalimantan Timur, dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing mendapat tiga laporan.
Sementara itu, terkait pengaduan dari masyarakat, Djuhandhani memaparkan Polri menerima satu pengaduan yang diajukan kepada Kapolri, serta satu lagi dilaporkan di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Bareskrim Polri menegaskan bahwa seluruh laporan dan pengaduan tersebut akan ditindaklanjuti secara serius dan tidak akan dibedakan perlakuan antara laporan polisi dan aduan masyarakat. Setelah dinyatakan dimulainya penyelidikan, Djuhandhani mengungkapkan bahwa pihaknya telah memulai analisis mendalam terhadap laporan-laporan yang diterima.
"Kami telah memulai analisis video dan juga melaksanakan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang telah melaporkan peristiwa tersebut," tegas Djuhandhani.
Laporan yang diterima oleh tim penyidik berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Djuhandhani menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan terhadap Rocky Gerung tidak berkaitan dengan penghinaan terhadap Presiden, melainkan terfokus pada Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 terkait tindak pidana penyebaran berita bohong.
"Kita ketahui bersama kalau pencemaran nama baik seseorang itu merupakan delik aduan, tentu saja yang bisa mengadukan orang yang merasa dirugikan. Sementara ini laporan polisi yang ada terkait Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946," pungkasnya.
Komentar
Posting Komentar