Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang ke Bareskrim
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan berkas perkara tersebut belum lengkap dan bakal dikembalikan ke Bareskrim Polri.
"Tim jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka ARPG belum lengkap secara formil dan materiil dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk jaksa," ujar Ketut dalam keterangannya Rabu (30/8/2023).
Ketut menambahkan, pihaknya juga bakal berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim untuk mempercepat penyidikan.
"Selanjutnya, guna mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," jelas dia.
Sebelumnya, Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh penyidik Bareskrim Polri. Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan terdapat tiga pasal yang menjerat Panji Gumilang. "Ada tiga (pasal) yang dipersangkakan untuk tersangka PG (Panji Gumilang)," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (1/8/2023) malam.
Pertama, Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun. Kedua, Panji disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pasal itu adalah 6 tahun penjara. Ketiga, Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A KUHP dengan ancaman 5 tahun.
Komentar
Posting Komentar