Keluarga Zidan Tolak Permintaan Maaf Senior Pembunuh Mahasiswa UI - detik

 

Keluarga Zidan Tolak Permintaan Maaf Senior Pembunuh Mahasiswa UI

By Kurniawan Fadilah
detikcom
Barang bukti kasus pembunuhan mahasiswa UI, Naufal Zidan, di Depok. Altaf, pembunuh Zidan, meminta maaf atas perbuatannya.
Barang bukti kasus pembunuhan mahasiswa UI, Naufal Zidan, di Depok. Altaf, pembunuh Zidan, meminta maaf atas perbuatannya.
Jakarta -

Keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Naufal Zidan (19), yang tewas ditusuk senior, tidak menerima permintaan maaf pelaku yang merupakan seniornya, yakni Altafasalya Ardnika Basya (23). Keluarga tetap menginginkan proses hukum terhadap Altaf berjalan hingga tuntas.

Hal ini disampaikan oleh Fais Rafsanjani selaku paman Zidan. Fais menginginkan kasus ini berakhir sampai pada putusan hakim.

"Ya kalau secara emosional mungkin tidak. Saya harap kita kawal ini sampai tuntas, sampai berakhirnya nanti putusan," tutur Fais Rafsanjani dalam konferensi pers di Polres Depok, Sabtu (5/8/2023).

Fais menilai permohonan maaf dari Altaf sebagai hal yang wajar. Dia menekankan kasus yang menimpa keponakannya harus tuntas melalui hukum yang berlaku di negara ini.

"Kalau permintaan maaf orang, wajar, biasa minta maaf. Tapi negara kita negara hukum. Kalau misalnya minta maaf, kita selesaikan saja di mata hukum. Kita kan punya undang-undang yang berlaku di negara kita," tegas Fais.

Sementara itu, pasal yang diminta oleh keluarga adalah menuntut korban dengan Pasal 340. Sebab, keluarga menilai ada sebuah perencanaan pelaku untuk menghilangkan nyawa MNZ.

Fais meyakini kejadian yang menimpa keponakannya juga tidak bisa diterima andai terjadi di kubu pelaku. Itu sebabnya, Fais menginginkan semua mengikuti proses hukum.

"Kalau harapan kami, karena ini ada pasal yang menuntut untuk ada perencanaan, kami dari pihak keluarga kan minta 340 pasalnya terkait dengan hukuman mati. Kita selaku orang tua sendiri, apalagi saya yakin dari si pelaku orang tuanya tidak akan mau anaknya dibegitukan juga," jelas Fais.

"Dalam artian kami juga, minimal kita ikuti proses hukum yang berlaku di negara kita. Dikawal dari teman-teman kepolisian, kejaksaan, nantinya sampai tuntas, sampai putusannya juga," pungkasnya.

Bagaimana dengan pendapat ayah korban? Baca halaman selanjutnya.

Simak Video 'Mahasiswa UI Dibunuh Senior, Ayah Korban Minta Pelaku Dihukum Mati':

Ayah Juga Minta Pelaku Dihukum Mati

Hal yang senada disampaikan oleh ayah korban, Shohibi Arif. Dia juga berharap hukuman maksimal diterapkan kepada Altaf. Pasalnya, pelaku telah membunuh anak kesayangannya dengan keji.

"Saya berharap pelaku pembunuhan harus dihukum mati karena anak saya sudah tidak ada nyawanya. Pelakunya juga harus tidak ada nyawanya, itu baru adil," ujar ayah korban, Shohibi Arif, dilansir detikJatim, Sabtu (5/8).

Sebelumnya, polisi menetapkan Altaf sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap adik tingkatnya, Zidan. Altaf terancam hukuman mati.

"(Pasal) 340 dan/atau 338 dan/atau 365," kata Wakasat Reskrim Polres Depok AKP Nirwan Pohan dalam konferensi pers di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Sabtu (5/8).

Nirwan mengatakan AAB sudah menyiapkan pisau untuk menikam MNZ. AAB pun terancam hukuman mati.

"Ancaman hukuman mati atau seumur hidup, paling pendek 20 tahun (penjara)," ujarnya.

Baca Juga

Komentar