Dibunuh Senior, Muhammad Naufal Zidan Mahasiswa UI Tewas Dengan 10 Luka Tusuk di Dada - Jawa Pos

 

Dibunuh Senior, Muhammad Naufal Zidan Mahasiswa UI Tewas Dengan 10 Luka Tusuk di Dada

By Sabik Aji Taufan
jawapos.com
August 5, 2023
Muhammad Naufal Zidan
Muhammad Naufal Zidan
JawaPos.com - Mahasiswa Fakultas Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI) berinisial MNZ, 19, dipastikan meninggal karena luka tusuk dari seniornya, AAB, 23. Berdasarkan pemeriksaan medis, ditemukan 10 luka tusuk di bagian dada korban.
"10 tusukan, di dada," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan kepada wartawan, Sabtu (5/8).
Pelaku sendiri mengaku menargetkan MNZ sebagai korban karena tahu memiliki banyak harta. Dari harta itu rencananya akan dipakai oleh pelaku untuk melunasi utang pinjol.
"Karena berteman, dan tahu korban punya banyak duit, punya laptop, ambil duit, ambil ATM, karena tidak tahu pinnya 2 kali gagal akhirnya diblokir," jelas Nirwan.
Sebelumnya, peristiwa pembunuhan menimpa mahasiswa Fakultas Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI) berinisial MNZ, 19. Dia ditemukan tewas di dalam kosannya di wilayah Kukusan, Beji, Kota Depok.
Wakasat reskrim Polres Metro Kota Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan, kasus ini dilaporkan ke Polres pagi tadi Pukul 10.00 WIB. Mayat ditemukan dalam kondisi mengenaskan terbungkus plastik sampah dua lapis.
"Mayat terbungkus dalam plastik warna hitam, di bawah kolong tempat tidur. Dalam kamar itu berantakan, tapi terlihat sempat dibersihkan," kata Nirwan di Polres Metro Depok, Jawa Barat, Jumat (4/8).
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik meminta keterangan sejumlah saksi. Hasil penyelidikan membuahkan hasil dengan menangkap pelaku berinisial AAB, 23, dalam waktu 3 jam.
Pelaku diketahui senior korban di kampus. "Adik kelas satu jurusan di Fakultas Sastra Rusia, korban adik kelas pelaku dan memang berteman saling mengenal," imbuh Nirwan.
Berdasarkan pemeriksaan, korban diduga tewas pada Rabu (2/8). Saat itu, korban tidak bisa dihubungi oleh keluarganya. Kemudian keluarga mengirim orang untuk mengecek korban di kosannya. Saat pintu dibuka, korban ditemukan tak bernyawa di dalam kantong plastik di kolong tempat tidur.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan beencana dan atau Pasal 351 ayat (5) KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati.

Baca Juga

Komentar