Kemenkes Terima 91 Laporan Dugaan Perundungan Calon Dokter Spesialis
Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerima sebanyak 91 laporan dugaan perundungan yang dialami peserta didik program pendidikan dokter spesialis (PPDS), di rumah sakit di bawah naungan Kemenkes.
Inspektur Jenderal Kemenkes, Murti Utami menyampaikan, aduan tersebut disampaikan melalui berbagai kanal pengaduan, antara lain melalui aplikasi percakapan dan laman resmi Kemenkes. Kanal pengaduan ini telah dibuka sejak Juli 2023.
BACA JUGA
“Kami telah melakukan validasi sebanyak 44 laporan dugaan perundungan di rumah sakit yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan. Sebanyak 12 laporan terjadi di tiga rumah sakit dan telah selesai kami investigasi. Sementara 32 laporan di delapan rumah sakit sedang dalam proses investigasi,” ujar Murti Utami dalam konferensi pers secara daring. Kamis (17/8/2023). .
Tiga rumah sakit yang dimaksud yaitu Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, dan Rumah Sakit Adam Malik Medan. Kemenkes juga telah memberi surat teguran kepada tiga rumah sakit pelaksana PPDS tersebut.
Murti menyampaikan, bentuk perundungan kepada peserta didik PPDS dalam lingkungan rumah sakit di bawah naungan Kemenkes terbilang beragam. Ia mencontohkan adanya permintaan biaya kepada para calon dokter spesialis terkait pelayanan atau penelitian, yang tidak seharusnya dilakukan atau dikenakan. Ada juga tekanan untuk melaksanakan waktu jaga di rumah sakit berlebihan atau di luar batas wajar.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Kemenkes, Azhar Jaya menyampaikan, setelah melayangkan surat teguran, pihak Kemenkes memberikan waktu selama tiga hari ke depan agar pihak rumah sakit dapat melakukan penyelesaian kasus dan menerapkan program pencegahan perundungan terhadap calon dokter spesialis.
BACA JUGA
“Sekali lagi, kami berharap agar semuanya bisa menindaklanjuti surat yang telah kami berikan dan kami akan pantau. Kami berharap hal itu (tindak lanjut kasus perundungan, Red) bisa dilakukan dengan baik,” kata Azhar.
Azhar menegaskan, seluruh pemangku kepentingan pelaksana PPDS maupun pengelola rumah sakit selayaknya menjalankan rekomendasi penyelesaian kasus berdasarkan investigasi laporan dugaan perundungan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkes. Apabila pihak terkait tidak melaksanakan teguran tersebut, Azhar menegaskan akan ada sanksi tegas bagi setiap pemegang kepentingan dalam statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Komentar
Posting Komentar