Kemenkes Tidak Sarankan Semprot Air ke Jalan untuk Kurangi Polusi

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Kesehatan mengungkapkan penyemprotan air untuk mengurangi polusi udara tidak disarankan. Hal tersebut berdasarkan pendapat para ahli.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan, Maxi Rein Rondonuwu mengatakan bahwa penyemprotan itu apabila untuk skala kecil di industri masih bisa dilakukan. Akan tetapi apabila untuk skala besar tidak disarankan.
"Bagaimana soal penyemprotan air, ini masih debatable, pengalaman di Tiongkok. Kami sudah kumpul ahli di Tiongkok. Kalau untuk skala kecil bisa di industri itu bisa dilakukan, tetapi kalau untuk skala besar banyak ahli tidak menyarankan untuk pertama tidak efisien," kata Maxi dalam konferensi pers bertajuk penanganan dampak polusi udara bagi kesehatan masyarakat di kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Senin (28/8/2023).
Selain tidak efektif, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya air harus bersih dan curah air itu harus tinggi.
"Curahannya air itu harus tinggi karena kalau enggak, dia akan naik ke atas jadi itu tidak disarankan dan tidak dilakukan untuk penyemprotan," ucapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengerahkan 20 mobil pemadam kebakaran untuk melakukan penyemprotan di sejumlah ruas protokol ibu kota untuk mengurangi polusi udara. Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi saat melakukan uji coba LRT Jabodebek pada Jumat (25/8/2023).
"Terkait dengan penanganan polusi, Dinas Pemadam Kebakaran mulai kemarin sudah menurunkan 20 unit mobil pemadam kebakaran dengan personel 200 (orang) yang akan melakukan penyiraman," ujar Heru.
Penyiraman tersebut akan dilakukan dua kali dalam sehari. Pada pagi hari pukul 10.00 WIB dan siang hari pukul 14.00 WIB.
Sejumlah ruas jalan yang disemprot di Jakarta, antara lain di wilayah Cawang, Blok M, Patung Kuda, dan Slipi. Selain mobil milik pemadam kebakaran, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengerahkan mobil pengangkut air milik Dinas Sumber Daya Air dan Dinas Lingkungan Hidup.
Penyemprotan jalan tersebut diketahui merupakan salah satu tindakan untuk mengurangi polusi udara sebagaimana tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Kawasan Jabodetabek.
BERITA TERKAIT

Kemenkes: Polusi Udara Masuk 10 Besar Faktor Risiko Penyebab Kematian di Indonesia

UU Kesehatan Beri Perlindungan Hukum Lebih Kuat untuk Dokter

Kemenkes Terima 91 Laporan Dugaan Perundungan Calon Dokter Spesialis

Terlibat Kasus Perundungan, Tiga Rumah Sakit Dapat Teguran Keras Kemenkes

Polusi Udara, Kemenkes Belum Wacanakan WFH dan Pembelajaran Jarak Jauh

Perundungan terhadap Calon Dokter Spesialis Wanita: Foto Saat Tidur hingga Pelecehan
BERITA TERKINI

Dukung Kemajuan Sektor Pertanian, Ika IPB Siap Gelar Faperta Harvest Day

Sapa Candi Prambanan, Ini Profil KAWS Seniman Asal Amerika Serikat

Hasto PDIP Ungkap Alasan Deklarasi Resmi Hanura Dukung Ganjar Pranowo Tertunda

Polisi Penganiaya Pelaku Narkoba Ditangkap Saat Beli Makan

Amankan Pemilu 2024, Mabes Polri Bakal Kirim Personel Tambahan ke Papua

Lukas Enembe Heran Dituding KPK Punya Jet Pribadi

Mencari Solusi Bebas Polusi

Oknum Paspampres Siksa Warga Aceh Hingga Tewas, Komisi I: Usut secara Terbuka

Sidang Lukas Enembe, Jaksa Tepis Pendapat Saksi soal WTP Berarti Tak Ada Korupsi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar