Pilihan

Kemenkumham Jamin Remisi HUT RI kepada 2.136 Koruptor Sesuai Prosedur By BeritaSatu.

 

Kemenkumham Jamin Remisi HUT RI kepada 2.136 Koruptor Sesuai Prosedur

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
July 31, 2023
Ilustrasi koruptor.
Ilustrasi koruptor.

Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) menjamin remisi HUT RI kepada 2.136 narapidana (napi) korupsi atau koruptor sudah sesuai prosedur. Dari jumlah napi yang mendapat remisi itu, sebanyak 16 napi korupsi yang mendapat remisi umum II atau langsung menghirup udara bebas.

Koordinator Humas Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti sebanyak 16 orang narapidana yang bebas itu mendapat remisi sebagian atau potongan masa hukuman. Dengan demikian, 16 napi itu tidak serta merta langsung bebas pada momen HUT ke-78 RI. Rika menjamin Ditjenpas telah menjalankan seluruh prosedur serta memeriksa seluruh persyaratan sebelum memberikan remisi, tidak hanya kepada napi korupsi, tetapi juga narapidana kasus lainnya.

“Yang pasti, semua yang mendapatkan remisi ini memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat ini dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” kata Rika di kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (17/8/2023).

Rika tidak merinci saat ditanya mengenai identitas para napi yang bebas setelah mendapat remisi HUT ke-78 RI. Rika juga tidak menjelaskan asal unit lembaga pemasyarakatan (lapas) para koruptor itu. Rika hanya menyebut 16 koruptor yang menerima remisi tersebar di berbagai lapas, termasuk Lapas Sukamiskin yang khusus untuk napi korupsi.

“Tersebar di semua lapas Indonesia dan pasti sudah memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku. (Narapidana) yang tidak memenuhi persyaratan, tidak akan mendapatkan remisi,” tegas Rika.

Pemberian remisi HUT RI kepada narapidana korupsi ini kali pertama dilakukan sejak Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan atau UU Pemasyarakatan berlaku pada Agustus 2022 lalu.

UU Pemasyarakatan yang baru ini tak lagi mengatur pengetatan remisi bagi koruptor dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 yang merupakan aturan turunan UU Pemasyarakatan sebelumnya. Dalam PP itu, salah satu syarat remisi bagi koruptor adalah menjadi justice collaborator.

Dirjenpas Kemenkumham, Reynhard SP Silitonga menyebut terdapat 175.510 narapidana yang mendapat remisi HUT ke-78 RI. Dari jumlah itu, sebanyak 2.606 narapidana mendapat remisi umum II atau langsung bebas.

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek