Kendaraan Pegawai Belum Uji Emisi Dilarang Masuk Area Kantor DLH DKI | Garuda News 24 - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Kendaraan Pegawai Belum Uji Emisi Dilarang Masuk Area Kantor DLH DKI | Garuda News 24

Share This
Responsive Ads Here

 

Kendaraan Pegawai Belum Uji Emisi Dilarang Masuk Area Kantor DLH DKI | Garuda News 24

152
SAHAM


Petugas menguji emisi gas buang sepeda motor di pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan. DLH DKI Jakarta melarang kendaraan pegawai yang belum uji emisi masuki area kantor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melarang kendaraan pegawai yang belum uji emisi untuk masuk area kantor. Kebijakan tersebut berlaku mulai 21 Agustus 2022 di seluruh area perkantoran DLH hingga Suku Dinas Kota Administrasi dan Satpel LH Kecamatan.


Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, larangan ini merupakan langkah nyata dari DLH untuk mengubah perilaku pegawainya dalam memperbaiki kualitas udara di Jakarta. Sehingga diharapkan bisa menjadi contoh. 


“Sebelum kita menuntut masyarakat untuk mengubah perilaku dan membebani mereka dengan berbagai kewajiban, alangkah baiknya kita Keluarga Besar DLH DKI Jakarta memberikan contoh teladan kepada masyarakat,” ujar Asep dalam keterangannya, Senin (21/8/2023). 


Secara teknis, Asep menuturkan, proses pemeriksaan kendaraan yang akan masuk tidak akan rumit serta menimbulkan antrian panjang. Dia menyebut, petugas pamdal hanya cukup membuka aplikasi milik Pemprov DKI, yaitu ujiemisi.jakarta.go.id untuk mengecek kendaraan-kendaraan tersebut. 


“Semua database kendaraan yang sudah melakukan uji emisi di bengkel DLH ataupun Tempat Penyelenggara Uji Emisi resmi sudah masuk ke sistem kami,” tutur dia. 


Lebih lanjut, mengenai kendaraan yang belum melakukan uji emisi, Asep memberikan kesempatan kepada pegawainya untuk melakukan uji emisi pada 21-22 Agustus 2023. 


“Kendaraan yang belum uji emisi diarahkan untuk melakukan uji emisi di bengkel DLH atau Sudin LH Kota Administrasi. Jika sudah lulus uji emisi, dipersilakan parkir di area kantor,” kata dia. 


Asep menambahkan, selain menggalakkan uji emisi kepada pegawainya, DLH DKI sudah menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bergantian sesuai kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Juga menginstruksikan agar seluruh pegawai naik transportasi umum atau kendaraan rendah emisi seperti sepeda dan kendaraan listrik setiap hari Rabu.


“Ini langkah konkret dari DLH untuk meningkatkan kualitas udara Jakarta, kita semua harus bahu-membahu mewujudkan itu,” jelas dia.

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages