Kepala Toko Alfamart di Bekasi Rekayasa Perampokan untuk Lunasi Utang Istri Rp 40 Juta
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg2.beritasatu.com%2Fcache%2Fberitasatu%2F960x620-3%2F2023%2F08%2F1691231678-1600x900.webp)
Bekasi, Beritasatu.com - Seorang kepala toko minimarket Alfamart berinisial C ditangkap polisi, karena merekayasa perampokan untuk menggasak uang senilai Rp 40 juta dan sembilan bungkus rokok berbagai merek. Hasil perampokan Alfamart itu digunakan untuk melunasi utang istrinya yang membawa kabur uang arisan.
Mulanya C membuat skenario perampokan Alfamart bersama istrinya berinisial A untuk berpura-pura jadi korban perampokan saat menjaga minimarket itu di Kampung Rawa Roko, RT 003, RW 05, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi pada 2 Agustus 2023. A berperan melakukan perekrutan orang yang merampok toko.
A merekrut N, S, dan I untuk menjadi eksekutor perampokan Alfamart dan akan membagi hasil jika rencananya berhasil dijalankan.
"Mereka sepakat untuk melakukan aksi pencurian disertai kekerasan, selanjutnya masing-masing tersangka berkomunikasi melalui HP milik masing-masing dan tersangka A menyampaikan skenario aksi pencurian tersebut kepada tersangka S, I dan N," kata Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sukadi, Sabtu (5/8/2023).
"Kejadiannya saat penutupan Alfamart ini, tersangka langsung masuk kemudian menodongkan senjata tajam kepada C yang memang sudah direncanakan dari awal. Sehingga dia yang ditodongkan termasuk kasirnya yang perempuan," ungkap Sukadi.
Setelah kejadian, Sukadi menyebutkan, C sempat membuat laporan ke Polsek Bekasi Timur. Namun polisi mencurigai laporan yang dibuat oleh C.
"Kita mendapat titik terang sebetulnya pencurian dengan kekerasan ini sudah direkayasa. Yang merekayasa adalah kepala toko Alfamart itu sendiri berinisial C. Berangkat dari situ C kita amankan tidak lebih 24 jam kemudian diikuti tiga tersangka lainnya, S, I dan N. Sedangkan istri C, atau A statusnya masih DPO (daftar pencarian orang)," jelas Sukadi.
Adapun dari hasil kejahatan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain, senjata tajam golok, pisau dapur, sejumlah HP berbagai merek, uang tunai Rp 40 juta yang diambil oleh C dan sembilan bungkus rokok," ungkap dia.
Atas perbuatannya, kini para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar