KLHK Dorong Pemkab Sorong Selatan Demi Percepat Proses Hutan Adat
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendorong peran aktif Pemkab Sorong Selatan, Papua Barat Daya agar pengajuan lahan untuk dijadikan hutan adat bisa lekas dilakukan.
Hal itu diucapkan Dirjen Perhutanan Sosial KLHK Bambang Supriyanto menanggapi misi masyarakat adat di Sorong Selatan yang ingin ruang hidupnya ditetapkan menjadi hutan adat oleh KLHK.
"Peran dan dukungan Pemda dalam proses ini sangat penting untuk mempercepat penetapan status hutan adat khususnya di Kabupaten Sorong Selatan," ucapnya kepada CNNIndonesia.com.
Sejauh ini, Pemkab dan DPRD Sorong Selatan sudah menerbitkan peraturan daerah mengenai pengakuan, perlindungan, dan penghormatan hak masyarakat hukum adat. Akan tetapi, peraturan turunannya berupa Keputusan Bupati terkait Pengakuan Subyek Masyarakat Hukum Adat belum ada.
Keputusan Bupati yang dimaksud merupakan legalitas atas hasil kerja panitia adat. Saat ini panitia adat di Sorong Selatan tengah bekerja untuk mengumpulkan seluruh data identitas, asal usul, hingga pembagian wilayah antarsuku.
Apabila panitia adat sudah merampungkan tugasnya, KLHK mendorong Pemkab Sorong Selatan agar lekas menindaklanjuti. Termasuk menerbitkan SK Bupati.
"Dalam hal ini, KLHK bisa menerbitkan legalitas penetapan status usulan hutan adat di Kabupaten Sorong Selatan apabila aspek kelengkapan berkas usulan sudah lengkap dan hasil verifikasi tim terpadu merekomendasikan bahwa usulan hutan adat tersebut dapat ditetapkan, " kata Bambang.
"Keputusan Penetapan Hutan Adat oleh Menteri LHK dapat diterbitkan tanpa dilakukan verifikasi lapangan kembali," tambahnya.
Jika ada kendala di level pemerintah daerah, Bambang mengatakan KLHK bisa memberikan pendampingan. Tim perbantuan bisa dikirim jika memang diperlukan demi percepatan proses pengajuan hutan adat.
Pemetaan partisipatif
Diketahui, masyarakat adat di Distrik Konda, Sorong Selatan sudah melakukan pemetaan partisipatif sejak 2022 lalu. Mereka mengumpulkan data mengenai asal usul, identitas hingga pembagian wilayah tempat hidup 2 suku dan 6 sub-suku didampingi LSM Konservasi Indonesia.
Hasil pemetaan itu dibawa ke panitia adat seluruh Sorong Selatan untuk dibahas kembali. Kemudian dijadikan satu dengan suku-suku di distrik lain di Sorong Selatan.
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fakcdn.detik.net.id%2Fcommunity%2Fmedia%2Fvisual%2F2023%2F08%2F04%2Finsert-peta-sorong-selatan-konda.jpeg%3Fw%3D960)
Terpisah, Wakil Bupati Sorong Selatan Alfons Sesa mengatakan panitia adat yang telah dibentuk merupakan langkah konkret yang diambil semua pihak di wilayahnya demi memperjuangkan status hutan adat.
Sejak Papua Barat Daya menjadi provinsi baru, belum ada hutan adat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Oleh karena itu, Alfons ingin misi yang ditempuh di Sorong Selatan bisa menjadi contoh bagi daerah lain di Papua dalam mendapatkan status hutan adat.
"Kalau saya harap kita jadi model untuk seluruh tanah Papua," ucap Alfons di Teminabuan, Sorong Selatan pada akhir Juli lalu.
Dia mengatakan bahwa hutan adalah ruang hidup utama masyarakat adat. Kelestariannya harus dijaga dengan prinsip keberlanjutan.
Demi mencegah kerusakan ruang hidup masyarakat, Alfons mengatakan status hutan adat perlu diajukan ke pemerintah pusat.
"Bicara tentang pembangunan bicara tentang investasi, di sini ada yang punya, karena di sini memang tanah adat. Ada orangnya. Bukan tanah negara," kata dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar