2 Hakim MA Tak Sepakat Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir jadi Seumur Hidup, atau Dissenting Opinion - Tribun news

 

2 Hakim MA Tak Sepakat Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir jadi Seumur Hidup, atau Dissenting Opinion

By M Arif Hidayat
bengkulu.tribunnews.com

TRIBUNBENGKULU.COM - Hakim Mahkamah Agung (MA) ternyata tidak semua sepakat menganulir hukuman mati Ferdy Sambo menjadi hukuman seumur hidup.

Permohonan kasasi diajukan Ferdy Sambo, eks Kepala Devisi Propam Polri dikabulkan Mahkamah Agung.

Dalam putusan kasasi yang digelar Selasa (8/8/2023) itu, 2 dari 5 majelis hakim MA tidak sepenuhnya sepakah atas vonis tersebut alias Dissenting Opinion.

Sidang putusan kasasi dipimpin Hakim Agung Suhadi dan empat hakim anggota. Masing-masing Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Sementara dua hakim agung yang menyatakan dissenting opinion itu adalah Hakim Agung Jupriyadi dan Hakim Agung Desnayeti.

Selain menganulir hukuman mati Ferdy Sambo menjadi seumur hidup, MA juga mengurangi hukuman penjara yang diajukan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.

Hukuman Putri Candrawathi dari vonis yang dijatuhkan sebelumnya selama 20 tahun penjara, menjadi 10 tahun penjara. Setengah dari hukuman awal.

"Saat sidang kasasi, Putri Candrawathi awalnya divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN), vonis ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, dalam putusan kasasi kali ini, MA menolak banding yang diajukan oleh penuntut umum dan Putri, dengan melakukan perubahan hukuman Putri menjadi 10 tahun penjara," ujar Sobandi, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, dalam konferensi pers pada Selasa (8/8/2023).

Putri telah dijatuhi vonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, vonis yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putri kemudian mengajukan kasasi setelah upaya bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Begitupun permohonan kasasi dari mantan ajudan dan sopir Sambo, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.

Hakim MA kompak mengurangi hukuman para terdakwa yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam sidang kasasi, MA melakukan perbaikan terhadap pidana yang dijatuhkan Kuat Ma'ruf, dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Putusan dalam perkara nomor: 815 K/Pid/2023 diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi, dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Rudi Soewasono bertindak sebagai panitera pengganti. Putusan tersebut diumumkan pada hari Selasa (8/8).

"Dalam perkara nomor 815 K/Pid/2023, terdakwa adalah Kuat Ma'ruf. Putusan kasasi menolak banding dari penuntut umum dan terdakwa, dengan perbaikan hukuman menjadi penjara selama 10 tahun," kata Sobandi, dalam konferensi pers di Jakarta.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan vonis Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, yang pada awalnya menolak banding yang diajukan oleh Kuat pada Rabu (12/4).

Kuat sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun.

Sobandi menjelaskan, "Pengadilan Negeri mengeluarkan hukuman 15 tahun, dan Pengadilan Tinggi menguatkan keputusan tersebut."

Tindak pidana ini diduga dilakukan oleh Kuat bersama dengan Sambo, istri Sambo yaitu Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, dan Ricky Rizal Wibowo.

Mereka dinyatakan secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Putusan atas perkara Richard Eliezer telah memperoleh status hukum tetap atau inkrah. Oleh karena itu, dia sudah menjalani hukumannya.

Tak hanya itu, Mahkamah Agung juga mengurangi hukuman bagi Ricky Rizal dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun.

Di sisi lain, Bharada Eliezer divonis 1,5 tahun penjara.

Perkara Bharada Eliezer telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Saat ini, Bharada Eliezer tengah menjalani hukumannya.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya