KLHK Hentikan 4 Perusahaan Akibatkan Cemarkan Udara dengan PM 2,5
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg2.beritasatu.com%2Fcache%2Fberitasatu%2F960x620-3%2F1600781272.jpg)
Jakarta, Beritasatu.com - Transportasi dan industri disebut sebagai dua faktor terbesar penyebab polusi udara di ibu kota DKI Jakarta. Akibatnya, Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara pengoperasian empat perusahaan yang diduga menimbulkan pencemaran PM 2,5.
Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, pihaknya akan menempuh berbagai langkah serius sebagai komitmen memperbaiki kualitas udara saat ini. Hal tersebut disampaikan Rasio dalam konferensi pers di gedung Kementerian LHK, Rabu (23/8/2023).
"Apabila tim pengawas menemukan adanya pelanggaran maka akan dilakukan berbagai langkah oleh kementerian. Langkah pertama kalau kami lihat ada pelanggaran yang sangat serius maka akan kami lakukan penghentian kegiatan. Tadi bisa dilihat kan ada plang itu, plang penghentian. Jadi satu stockpile yang ada di Cakung kita hentikan," ucap Rasio.
Adapun keempat perusahaan yang dihentikan oleh KLHK itu, yakni PT Wahana Sumber Rezeki dan PT Unitama Makmur Persada yang berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Jakarta Utara. Lalu ada PT Maju Bersama Sejahtera di kawasan Cakung, Jakarta Timur; dan kegiatan dumping FABA dan cerobong PT Pindo Deli 3 yang berada di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Tim satgas meyakini PT Wahana Sumber Rezeki dan PT Unitama Makmur Persada selama menjalankan usaha dan kegiatan tidak memiliki rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup (RKL-RPL) teperinci. Sementara untuk PT Maju Bersama Sejahtera, tim meyakini adanya pelanggaran mengenai tidak kesesuaian dokumen lingkungan dengan kondisi lapangan.
Terakhir, untuk PT Pindo Deli 3, tim satgas meyakini terjadi kesalahan dalam pemasangan lubang sampling yang tidak memenuhi ketentuan teknis (metode sampling tidak benar, lubang sampling tidak sesuai ketentuan, dan terdapat indikasi melakukan pengenceran). Selain itu, tim juga meyakini terdapat kegiatan dumping FABA tidak memenuhi ketentuan standar teknis.
Lebih lanjut, Rasio Ridho Sani mengatakan 100 personel pejabat pengawas dan pengendali dampak lingkungan saat ini sudah diturunkan ke 6 (enam) titik lokasi, yaitu Marunda, Cakung, Kelapa Gading, Pulo Gadung, Bekasi, dan Karawang.
Apabila ditemukan pelanggaran yang lebih serius, maka pihaknya akan menempuh langkah-langkah lain termasuk melayangkan gugatan perdata serta pidana.
"Kami juga bisa melakukan pengenaan sanksi administratif baik pasal pemerintah ataupun kalau sangat parah bisa kami hentikan sementara dan pencabutan izin. Ketiga, kita bisa menerapkan sengketa melalui gugatan perdata. Banyak yang sudah kami gugat perdata dan untuk pencemaran udara ini akan kami pertegas. Kami sudah mempersiapkan kuasa hukum. Kemudian, langkah penegakan hukum pidana," jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar