Kontestan Miss Universe Indonesia Minta Perlindungan ke LPSK
Jakarta, Beritasatu.com - Delapan orang kontestan Miss Universe Indonesia korban pelecehan saat proses body checking telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, para korban telah mengajukan perlindungan hukum pada selasa (14/8/2023), karena khawatir ada laporan balik atas laporan kesaksian para korban pelecehan.
“Iya, Selasa 14 Agustus mereka datang ke sini, ada enam orang. Tetapi ada dua lagi yang mengajukan permohonan secara tertulis, dan empat saksi lainnya memintakan perlindungan hukum karena khawatir ada laporan balik atas laporan mereka atau atas kesaksian mereka," ujar Edwin Partogi, Selasa (22/8/2023).
BACA JUGA
Ia menambahkan, dari keterangan yang diterima, para korban sempat diperingatkan untuk tidak mengungkapkan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami.
"Beberapa hari setelah peristiwa, korban diberi warning agar tak melanjutkan atau meramaikan peristiwa itu ke eksternal, ke publik. Jadi sejauh ini informasi itu yang kami terima. Itu sebelum mereka buat LP (laporan polisi)," ujarnya.
LPSK akan menelaah dan mengkaji permohonan para korban, serta empat saksi lainnya, seandainya memenuhi syarat, permohonan kemungkinan diterima.
Komentar
Posting Komentar